Beranda Headline

Dua Pengedar Upal di Ringkus Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung

Suksesi Nasional Tulungagung,-   Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung  sabtu ( 14 Mei 2022) dipimpin oleh IPDA Zico Bintang Yanottama  melaksanakan penangkapan terduga pelaku pengedar uang palsu (UPAL) yang meresahkan masyarakat.

Dari hasil penangkapan itu dapat diamankan Dua pelaku K, Pria yang beralamatkan Kelurahan  Doyomulyo, Kecamatan  Kembangbahu, Kabupaten Lamongan dan FS, Pria, yang beralamatkan Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

FOTO ISTIMEWA = Pelaku Diapit Petugas di MapolresTulungagung

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, melalui Kasi Humas Iptu Anshori mengatakan Pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2022, sekira jam 21.00 Wib Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung mendapati Informasi dari Masyarakat adanya Peredaran Uang Palsu di Wilayah Tulungagung

“Dari hasil pengembangan, Petugas mencurigai Seseorang  (pelaku inisial K) yang sedang berada di Terminal Gayatri Tulungagung kemudian dilakukan penggeledahan barang bawaan dan didapati satu bendel Uang dengan pecahan Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) yang dibungkus kresek dan setelah dilakukan pengecekan lanjutan Ternyata Uang tersebut PALSU dengan Jumlah Total Rp 9.400.000,-(Sembilan Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) sudah siap Edar”, terang Iptu Anshori, Minggu (15/05/2022).

Dari hasil interogasi pada pelaku K, kemudian Petugas melakukan pengembangan di Kota Malang dan di Back Up Oleh UNIT 1 Ranmor Polres Malang Kota berhasil mengamankan Pelaku FS, dirumahnya Di wilayah Kecamatan Blimbing berikut Barang Bukti 447 lembar Uang palsu dengan pecahan Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) dengan Total Rp. 44.700.000,-(Empat Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah).

Baca Juga :  Duh, Oknum Pesilat Tulungagung Diamankan Polisi

“Di ketahui, Pelaku FS merupakan Residivis dan sudah dua kali melakukan dalam perkara yang sama di Wilayah Hukum Polres Malang Kota”, ujarnya.

Kasi Humas mengungkapkan Pelaku FS melakukan Tindak Pidana tersebut dengan cara memesan Uang Palsu kepada Temannya yang ada di Jakarta dan dikirim melalui jasa Pengiriman Paket

“Setelah barang diterima Pelaku akan membagi peran untuk mengedarkan barang Upal tersebut dengan Menjual kepada Peminat dengan Perbandingan 1 banding 2 di berbagai peminat di wilayah Jawa Timur”, jelasnya.

Dari hasil pengungkapan tersebut, Petugas berhasil mengamankan barang bukti antara lain, 447 lembar Uang palsu dengan pecahan Rp. 100.000.- ( seratus ribu rupiah), 1 lembar Uang palsu dengan pecahan Rp. 50.000.- ( lima puluh ribu rupiah), 2 lembar Uang asli dengan pecahan Rp. 100.000.- ( seratus ribu rupiah)dengan EMISI tahun 1999, 1 buah lampu Ultraviolet, 1 Unit Sepeda motor,  2 lembar kertas ukuran A4, 1 lembar sampel uang palsu pecahan Rp 100.000,- yang belum di potong dan 1 buah Handphone Merk Oppo Reno 5 warna Hitam.

“Kedua Pelaku kemudian di amankan ke Polres Tulungagung guna Penyidikan Lebih Lanjut”, ujarnya.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku akan dijerat dengan Pasal 36 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 26 Ayat (2) dan (3) UU RI no 7 tahun 2011 Tentang Mata Uang”, tandasnya. (Ags) Macan Agung Polres Tulungagung  sabtu ( 14 Mei 2022) dipimpin oleh IPDA Zico Bintang Yanottama  melaksanakan penangkapan terduga pelaku pengedar uang palsu (UPAL) yang meresahkan masyarakat.

Baca Juga :  Kapolres Tulungagung Ingatkan Anggota Pentingnya TWT dan ICT Menuju Polri yang Presisi

Dari hasil penangkapan itu dapat diamankan Dua pelaku K, Pria yang beralamatkan Kelurahan  Doyomulyo, Kecamatan  Kembangbahu, Kabupaten Lamongan dan FS, Pria, yang beralamatkan Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, melalui Kasi Humas Iptu Anshori mengatakan Pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2022, sekira jam 21.00 Wib Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung mendapati Informasi dari Masyarakat adanya Peredaran Uang Palsu di Wilayah Tulungagung

“Dari hasil pengembangan, Petugas mencurigai Seseorang  (pelaku inisial K) yang sedang berada di Terminal Gayatri Tulungagung kemudian dilakukan penggeledahan barang bawaan dan didapati satu bendel Uang dengan pecahan Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) yang dibungkus kresek dan setelah dilakukan pengecekan lanjutan Ternyata Uang tersebut PALSU dengan Jumlah Total Rp 9.400.000,-(Sembilan Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) sudah siap Edar”, terang Iptu Anshori, Minggu (15/05/2022).

Dari hasil interogasi pada pelaku K, kemudian Petugas melakukan pengembangan di Kota Malang dan di Back Up Oleh UNIT 1 Ranmor Polres Malang Kota berhasil mengamankan Pelaku FS, dirumahnya Di wilayah Kecamatan Blimbing berikut Barang Bukti 447 lembar Uang palsu dengan pecahan Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) dengan Total Rp. 44.700.000,-(Empat Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah).

Baca Juga :  Diskumdagri Tanbu Gelar Bimtek Laporan Penyelenggaraan Tahunan

“Di ketahui, Pelaku FS merupakan Residivis dan sudah dua kali melakukan dalam perkara yang sama di Wilayah Hukum Polres Malang Kota”, ujarnya.

Kasi Humas mengungkapkan Pelaku FS melakukan Tindak Pidana tersebut dengan cara memesan Uang Palsu kepada Temannya yang ada di Jakarta dan dikirim melalui jasa Pengiriman Paket

“Setelah barang diterima Pelaku akan membagi peran untuk mengedarkan barang Upal tersebut dengan Menjual kepada Peminat dengan Perbandingan 1 banding 2 di berbagai peminat di wilayah Jawa Timur”, jelasnya.

Dari hasil pengungkapan tersebut, Petugas berhasil mengamankan barang bukti antara lain, 447 lembar Uang palsu dengan pecahan Rp. 100.000.- ( seratus ribu rupiah), 1 lembar Uang palsu dengan pecahan Rp. 50.000.- ( lima puluh ribu rupiah), 2 lembar Uang asli dengan pecahan Rp. 100.000.- ( seratus ribu rupiah)dengan EMISI tahun 1999, 1 buah lampu Ultraviolet, 1 Unit Sepeda motor,  2 lembar kertas ukuran A4, 1 lembar sampel uang palsu pecahan Rp 100.000,- yang belum di potong dan 1 buah Handphone Merk Oppo Reno 5 warna Hitam.

“Kedua Pelaku kemudian di amankan ke Polres Tulungagung guna Penyidikan Lebih Lanjut”, ujarnya.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku akan dijerat dengan Pasal 36 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 26 Ayat (2) dan (3) UU RI no 7 tahun 2011 Tentang Mata Uang”, tandasnya. (Ags)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini