Beranda Headline

Duh ! Satu Keluarga Kompak Jadi Pengedar Sabu, Begini Modusnya

Suksesi Nasional, Surabaya – Umriyah (33) dan Achmad Yani (26) satu keluarga ini ditangkap anggota  Unit III Satres Narkoba Polrestabes Surabaya karena kepemilikan 34 paket narkoba jenis sabu – sabu siap edar.

Hasil pemeriksaan polisi, bibi dan keponakan ini kompak mengedarkan sabu di warung kopi miliknya. Sasarannya yakni para sopir truk di Pelabuhan Tanjung Perak-Surabaya.

Kasus peredaran narkoba ini terungkap berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran sabu di wilayah Jatisrono, Semampir, Surabaya.

Dari laporan itu, polisi melakukan pengintaian hingga berhasil membekuk kedua pelaku.

Kedua pelaku ini mendapatkan narkoba dari suami tersangka yang kini masih buron. Dia ini yang sabu dari jaringannya di Pulau Madura.

Baca Juga :  Kedapatan Bawa Sabu, Ibu Muda Ditangkap Anggota Satres Narkoba Polrestabes Surabaya

Harganya Rp 8,5 juta per sepuluh gramnya,” kata Kasatres Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri Jum’at (24/6/2022).

Daniel menyebutkan, sabu tersebut kemudian dikemas kembali dengan ukuran kecil dan dijual lagi dengan harga Rp 200.000 hingga Rp 400.000 per poket.

Selain menjual sabu, tersangka juga menyediakan bilik tempat untuk mengkonsumsi sabu,” jelas Daniel.

Atas kasus ini, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU  RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana 5 hingga 20 tahun penjara .(rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini