Beranda Headline

Duh, Seorang IRT di Surabaya diciduk Polisi Gegara SS

Tersangka IKS di Mapolrestabes Surabaya (Foto : Humas Polrestabes Surabaya // Suksesi Nasional.com)

Suksesi Nasional.com, SURABAYA –  Sorang ibu rumah tangga di Surabaya inisial IKS (30) diciduk polisi atas kepemilikan narkoba jenis sabu – sabu (SS) seberat 1,807 gram.

Dia ditangkap dirumahnya Jalan Banyu Urip Wetan Kelurahan Putat Jaya  Kecamatan Sawahan Surabaya pada Kamis (08/05/225) pukul 16:00 Wib.

Barang Bukti Narkoba Milik Pelaku diamankan Polisi

Saat dilakukan penggeledahan didalam kamar tersangka, polisi menemukan barang bukti (BB) 3 kantong plastik berisi sabu seberat 1,807 gram

Selain sabu, petugas juga menyita 1 buah timbangan elektrik, 3 pak plastic klip, 1 kotak kecil warna Pink terbuat dari sedotan, 1 unit hand phone merk Oppo dan 2 buah dompet .

Baca Juga :  Satres Narkoba Polres Tanjung Perak Gerebek Rumah Kos Simorukun, Dua Pengedar Diamankan

Hasil pemeriksaan sementara, wanita ini mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari sdr A saat ini masih buron (DPO).

Dia menerima barang haram itu pada hari Jum’at  28 Maret 2025 sekira pukul 10.00 Wib dengan cara diranjau di Jalan Joyo Boyo tepatnya ditengah Taman Surabaya.

“Awalnya sabu tersebut sebanyak 1 bungkus dengan berat + 15 gram. Serbuk kristal warna putih bening itu rencananya untuk di ranjau kepada seorang pembeli atas perintah dari tersangka A.

Untuk sekali pengiriman sabu, tersangka mengaku mendapatkan upah sebesar Rp. 500.000, – Rp.1.000.000,” kata Kasatres Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Muftah Irawan kepada awak media Selasa (17/06/25).

Baca Juga :  Gelar Ritual Larung Sesaji Telaga, Wujud Ungkapan Syukur Warga Sarangan

Kepada petugas, kata Suria, tersangka mengaku jadi perantara jual beli barang terlarang narkotika jenis sabu itu sejak awal bulan Januari – 2025 lalu.

Namun kita tidak percaya begitu saja atas pengakuan tersangka.

Kasus ini masih terus kita dalami sejauh mana keterlibatan pelaku dalam paredaran gelap narkoba tersebut,” jelas AKBP Suria.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.(rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini