Suksesi Nasional, Kediri – Kasus yang menjerat Hamim (69) pria paruh baya warga Ngoro Jombang hingga mendekam di jeruji besi, menjadi bola panas.
Kasus ini akhirnya bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri yang terregister dengan nomor perkara 86/Pid.B/2023/PN Gpr. Ia juga sudah mendekam di balik jeruji besi sejak akhir Desember 2022 lalu.
Dalam sidang tuntutan yang digelar secara daring dimana terdakwa berada di rumah tahanan (rutan) pada Senin siang (15/05/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar majelis hakim yang diketuai M Rifa Rizah menjatuhi hukuman 18 bulan penjara kepada terdakwa.
JPU menganggap terdakwa telah melakukan penggelapan sesuai pasal 378 kitab undang-undang hukum Pidana (KUHP).
“Agar menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi dengan penahanan yang telah dilalui” Ucap JPU Mochammad Iskandar saat membacakan surat tuntutan.
Diketahui, obyek yang disengketakan hingga kakek berusia 69 tahun ini harus mendekam di jeruji besi adalah sebidang sawah di Desa Kencong Kec Kepung Kab Kediri yang selama ini digarap dan dikelola oleh terdakwa.
Sementara itu, setelah sidang pembacaan tuntutun terhadap terdakwa, Penasehat Hukum terdakwa Suryo safii.SH mengatakan bahwa, jika Kasus yang menjerat kliennya bukanlah penipuan seperti yang disangkakan JPU, sebab kasus ini sebenarnya terpisah pisah dan tidak mengarah yang disangkakan. “Sebab harus ada pembuktian otentik kepemilikan obyek.sebab terdakwa juga memiliki surat segel warisan dari orang tuanya,” terang Suryo.
“Sementara tentang tuntutan dari JPU yang menurutnya terbukti dengan alasan apa,” tuturnya.
Masih ditambahkan nya, bahwa keterangan dari pihak desa dimana lokasi obyek yang di permasalahkan menurut kepala desa setempat bahwa tanah tersebut tidak ada sengketa.
“Karena keterangan dari kepala desa yang menyatakan bahwa tanah itu tidak sengketa. Sementara salah satu syarat dalam pembuatan sertifikat tanah adalah bahwa tanah itu tidak sengketa, sehingga proses pembuatan sertifikat bisa dilakukan, Untuk itu kami akan mempelajari dulu tuntutan JPU terhadap klien kami,”terang Suryo Safii.
Pengacara kawakan ini juga menambahkan, pihaknya akan melayangkan tuntutan kepada kepala Desa Kencong yang dianggap ikut campur dalam perkara yang bukan menjadi kewenangannya.
“Setelah ini, akan saya tuntut balik Kepala Desa, BPN, dan termasuk orang-orang yang terlibat” tegasnya.(fan)