Beranda Headline

Edarkan Sabu, Kakek 55 Tahun Diciduk Satnarkoba Polrestabes Surabaya

Suksesi Nasional, Surabaya – Polisi kembali mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu –  sabu diwilayah Dupak Bangunrejo Surabaya Jawa Timur.

Kali ini melibatkan seorang kakek berusia 55 tahun inisial SN warga Jalan Dupak Bangunrejo Kelurahan Dupak Kecamatan Krembangan Surabaya.

Tersangka dan Barang Bukti di Mapolrestabes Surabaya

Dari tangan pelaku, polisi menyita  barang bukti (BB) 10 poket narkoba jenis sabu – sabu siap edar,” kata Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri Sabtu (27/05/2023).

Daniel menyebut, tersangka SN kita tangkap di kediamannya pada Jumat 14 April 2023 sekira pukul 08.00 WIB.

Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat bahwa di sekitar Dupak Bangunrejo sering digunakan sebagai tempat transaksi jual beli barang haram narkotika jenis sabu.

Kami terjunkan tim ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan penyamaran hingga berhasil menangkap SN.

Baca Juga :  Puluhan Ribu Personel Gabungan Diterjunkan Amankan Natal dan Tahun Baru

Sesuai dengan ciri-ciri yang diinfokan masyarakat, tersangka SN diringkus saat menunggu pelanggannya,” ujar AKBP Daniel.

Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan pria penganguran itu ditemukan 10 poket sabu di dalam tepak plastik seberat 5,78 gram.

Kepada petugas SN mengakui telah mengedarkan sabu-sabu dan sedang menunggu pembeli. Beruntung, polisi berhasil menggagalkan upayanya tersebut,” terang  Daniel.

Dari pengakuan SN, sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Marsa, pada Jumat 07 April 2023 sekira 21.00 Wib.

SN mengambil barang haram itu dengan cara ranjau di Jalan Diponegoro Surabaya sebanyak 15 gram seharga Rp. 15.000.000.

Akibat perbuatanya SN terancam 15 tahun penjara sebagamana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2008 tentang Narkotika ,” pungkasnya. (rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini