Beranda Headline

Edarkan Sabu, Pasangan Remaja Diciduk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Suksesi Nasional, Surabaya –  Sepasang kekasih di Surabaya ditangkap Polisi lantaran terlibat aksi penyalahgunaan narkotika jenis sabu – sabu dan pil ekstasi berlogo Gucci.

Kedua pasangan remaja tersebut ditangkap dikawasan Jalan Lebo Agung Kota Surabaya  Jawa Timur.

Mereka adalah ATN, (25) Perempuan, warga Jalan Bogen Surabaya dan HBP, (28) warga Jalan Pandigiling Surabaya,

FOTO ISTIMEWA = Barang Bukti Narkotika Milik Kedua Pelaku Diamankan Polisi

Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka HBD merupakan seorang residivis dan pernah  masuk penjara pada tahun 2018 silam.

Kasatres Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, terbongkarnya aksi tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika di Kota Surabaya.

Baca Juga :  Pelaku Spesialis Curanmor 40 TKP di Dor Polda Jatim

Saat  kita amankan dan dilakukan pengeledahan, kami temukan barang bukti narkotika yang disimpan oleh kedua tersangka,” ujar AKBP Daniel kepada, wartawan Rabu (11/01/2023).

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka, petugas menemukan 4 butir pil ekstasi logo Gucci dan sabu 16 poket siap edar.

Kemudian 1 buah timbangan elektrik, 3 bungkus plastic klip, 2 buah Skrop Plastik, 1 kotak warna hitam, 3 buah handphone dan uang tunai sebesar Rp.280.000.

Dalam penggerebekan kedua tersangka kami menemukan barang bukti sabu seberat 15,4 gram dan ekstasi 1,52 gram yang disimpan tersangka,” ungkap Daniel.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa barang haram itu, didapat oleh tersangka dari seseorang berinisial Cak Endut (DPO).

Baca Juga :  Bupati Lamongan Ambil Sumpah Janji 16 PNS Sekolah Kedinasan Formasi - 2023

Barang bukti itu diambil dengan cara di ranjau pada Rabu (07/12/22) lalu, di Jalan Tuwowo Surabaya.

Pengakuannya, tersangka selalu mengambil barang dengan cara diranjau yang diletakan di tempat sepi,” lanjut Daniel.

Dari pengakuan tersangka, dia menjalankan bisnis haram itu sudah 1 bulan. Dalam sekali beraksi tersangka mendapatkan keuntungan ratusan ribu rupiah sampai jutaan rupiah.

Atas perbuatnnya kedua pelaku bakal dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Daniel.(rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini