Suksesi Nasional, TRENGGALEK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengarkan jawaban Bupati Trenggalek atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Rapat berlangsung di Graha Paripurna Gedung DPRD Trenggalek, Rabu (21/5/2025).
Sekretaris Daerah Trenggalek, Edy Soepriyanto, hadir mewakili Bupati Mochamad Nur Arifin untuk menyampaikan jawaban eksekutif atas masukan dan kritik dari fraksi-fraksi DPRD dalam sidang sebelumnya.
“Kami mengucapkan terima kasih atas semua pendapat, saran, kritik, dan masukan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD dalam agenda sidang sebelumnya,” ujar Edy. Ia menegaskan bahwa perubahan struktur perangkat daerah ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi.
“Mudah-mudahan dapat memacu kami untuk berkarya dan bekerja lebih baik lagi sehingga kemajuan Trenggalek yang kita cita-citakan bisa segera terwujud,” lanjutnya.
Menurut Edy, penataan ulang perangkat daerah memang sudah saatnya dilakukan agar kinerja lebih efektif. “Karena dengan penambahan pun belum tentu efektif, makanya ada OPD yang kita gabung,” imbuhnya.
Edy juga memaparkan rencana perubahan nomenklatur dan struktur OPD, termasuk mengganti nama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menjadi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) serta memisahkan Dinas Lingkungan Hidup menjadi dinas tersendiri.
“Melihat isu perubahan iklim yang semakin krusial, sudah sepatutnya Dinas Lingkungan Hidup kita pisahkan agar bisa lebih fokus,” jelasnya.
Selain itu, Badan Pendapatan Daerah juga akan berdiri sendiri guna memaksimalkan pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD). Beberapa dinas lainnya seperti peternakan dan perikanan direncanakan digabung, serta urusan perumahan dan permukiman akan dikoordinasikan ulang ke dinas teknis terkait, seperti PUPR.
“Menurut kami, jika badan pendapatan berdiri sendiri, akan lebih fokus menggali sumber PAD. Sedangkan untuk urusan PKP dan lainnya, nanti akan kita sesuaikan dengan struktur PUPR,” tutup Edy.
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menegaskan bahwa rapat kali ini merupakan langkah awal pembentukan OPD baru. DPRD akan segera membentuk panitia khusus (Pansus) guna mendalami materi Ranperda tersebut.
“Setelah mendengarkan jawaban bupati, kami akan bentuk Pansus. Dari situ akan muncul berbagai rekomendasi. Harapan kami, proses ini bisa berjalan secepatnya karena semua saling berkaitan dan membutuhkan kesinambungan,” jelas Doding.
Ia menambahkan bahwa jumlah OPD secara keseluruhan tidak akan bertambah. Perubahan hanya dilakukan untuk penyempurnaan struktur agar lebih efektif.
“Jumlahnya tetap, hanya ada penyesuaian dan perombakan dalam struktur,” tegasnya.
Doding juga mengungkapkan bahwa setelah OPD baru terbentuk, Bupati Trenggalek akan memulai proses lelang jabatan kepala dinas yang dilanjutkan dengan fit and proper test, serta pembentukan struktur organisasi di bawahnya. Namun seluruh proses tersebut harus mendapat izin dari pemerintah pusat.
“Untuk mutasi, lelang kepala dinas, dan sebagainya, harus melalui izin pusat. Jadi ini semuanya berproses dan kami mengikuti tahapan yang berlaku,” tandas Doding. *(tj)*