
Suksesi Nasional, SURABAYA, – Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menangkap eks Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Surabaya bernama M.Rosuli (38) pada Rabu (12/03/2025).
Rosuli ditangkap Polisi lantaran berbuat cabul terhadap anak tirinya yang masih berusia dibawah umur berinisial AS (15).
Kelakuan bejat mantan Ketua Ormas Barisan Nasional Pemuda Madura ( BNPM ) terhadap anak tirinya ternyata sudah berlangsung sejak tahun – 2023 lalu.
Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono menjelaskan, jika dalam kasus itu, pihaknya juga melakukan tes psikologis terhadap Rosuli. Hasilnya, pria 38 tahun itu punya kepribadian seks menyimpang.
Bahkan, kata Suryono, tersangka Rosuli cenderung memiliki sikap pedofilia. Dia, suka berfantasi seksual terhadap anak-anak perempuan berusia puber.
“Kemudian dia (tersangka) juga puas ketika melakukan seksual cenderung mengintip atau mengamati orang yang berhubungan seksual atau telanjang sebagai bentuk kepuasan seksual. Ini hasil psiko terhadap tersangka,” terang Suyono saat konferensi pers Senin (24/03/2025).
Disinggung terkait kondisi korban, Suryono menyebut jika saat ini masih dalam proses pemulihan psikologi. Sebab, korban sangat depresi atas perilaku tersangka.
“Kami juga melakukan pemeriksaan kepada korban ditemukan adanya kecemasan atau depresi terhadap korban,” tandas Suryono.
Suryono menegaskan, tersangka dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman kurang lebih 15 tahun penjara,” pungkasnya. (rus)