
Suksesi Nasional, SURABAYA- Aksi pencurian di sebuah warung kopi (Warkop) STK Jalan Nginden Semolo Surabaya viral di jejaring media sosial.
Peristiwa yang terjadi pada Minggu 19 Januari – 2025 sekitar pukul 06.00 Wib itu viral lantaran terekam kamera Closed Circuid Television (CCTV).
Dalam rekaman tersebut terlihat seorang pencuri menyatroni warkop STK, kebetulan saat itu sepi pengunjung dan ditinggal penjaganya ke kamar mandi.
Melihat ada kesempatan, sang maling – pun langsung beraksi dengan menggasak 1 unit handphone (HP) merk VIVO Y17S milik karyawan warkop inisial AP.
Sementara pencurinya, diketahui bernama Machrudin (40) warga Jalan Menur Sukolilo Surabaya Jawa Timur.
Dalam rekaman CCTV, awalnya Machrudin hendak membeli minuman teh di warkop tersebut.
Karena masih pagi, suasana masih sepi, Machrudin melihat handphone disimpan didalam laci kasir lalu ditinggal ke toilet oleh pemiliknya.
Pada saat ditinggal ke toilet itulah, Machrudin langsung mengembat Hp karyawan
tersebut dengan cara membuka laci, kebetukan tidak terkunci.
Machrudin kemudian pergi meninggalkan lokasi dengan membawa hanphone hasil curiannya.
“Korban sadar bahwa handphone miliknya raib digondol maling. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polisi.
Usai menerima laporan, anggota Reskrim Polsek Wonocolo melakukan olah TKP dengan memeriksa rekaman CCTV ,” kata Kompol Haryoko Widhi, Kapolsek Wonocolo Surabaya kepada wartawan Sabtu (08/03/2025).
Haryoko menyebut, usai memeriksa rekaman CCTV, pada tanggal 26 Januari 2025 lalu, pelaku akhirnya dapat ditangkap.
Dihadapan penyidik, Machrudin mengakui jika dirinya yang ada di rekaman CCTV saat mencuri HP milik penjaga warkop.
“HP – nya sudah dijual laku Rp 500 ribu disebuah konter HP yang saat ini masih kami kembangkan kasusnya,” jelas mantan Kasi Humas Polrestabes Surabaya.
Atas perbuatannya, Machrudin terpaksa lebaran dari balik jeruji besi tahanan polisi karena melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.(rus)
