Beranda Headline

Gelar Cipkon Jelang Hari Raya, Polres Lamongan Tindak 232 Pelanggar Lalin

Suksesi Nasional, Lamongan- Keamanan dan kenyamanan terus digaungkan Polres Lamongan, terlebih di bulan ramadhan kali ini. Sebagaiamana sebelumnya Polres Lamongan dan jajaranya telah berhasil menindak beberapa tersangka pidana.

Tak lepas dari itu, petugas Polres Lamongan terus juga intens dalam penindakan pelanggaran lalu lintas. Dalam giat Cipta Kondisi Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H, ratusan kendaraan berhasil diamankan petugas. Giat sejak awal ramadhan tersebut, dilaksanakan hingga 20 kali.

Adapun lokasi tersebar dibeberapa wilayah di Kab.Lamongan, diantaranya di Kec.Mantup, Babat, Ngimbang, dan Kec Tikung. Sementara di Kec Kota Lamongan, berlokasi di Pos Terminal, Simpang, Jl Pahlawan, dan jalan Lamongrejo.

Hasilnya 232 kendaraan roda 2 dilakukan tindak penilangan. Tindakan tilang dilakukan petugas, sebagaimana melanggar pasal 285 (1) dan pasal 48 (2) dan (3) tebtang persyaratan teknis dan laik jalan.

Dimana kendaraan yang berhasil ditindak karena tidak sesuai standartnya, misalnya kaca spion, lampu, knalpot, dan roda (ban).

Selain itu kendaraan yang ditilang karena pengendara tidak memakai kelengkapan lain yakni helm, tidak memiliki SIM dan tidak membawa STNK.

Dalam pres release, AKBP Miko Indayana menyampaikan, jika operasi cipta kondisi ini bertujuan memberi rasa aman kepada warga selama menunaikan ibadan puasa.

“Semoga dengan adanya Operasi ini, dapat memberi keamanan dan kenyamanan kepada siapapun yang akan merayakan hari idul fitri di Lamongan,” kata Kapolres Lamongan, Selasa (26/4/2022).

“Ada 232 Jenis Pelanggaran, 185 kendaraan bermotor diamankan, juga masih adanya kegiatan penganiayaan dimuka umum di Kecamatan kedungpring dan 1 pelaku kita amankan, KDRT juga kasus pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga :  Polisi Sampang Akan Gelar Ops Zebra Semeru Selama Dua Pekan, Ini Sasarannya

Tentu dengan memberi efek jera, menghukum sesuai porsinya. Bagi kendaraan juga harus standar harus mengikuti sidang,” tegas Kapolres Lamongan, dihadapan awak media.

Alih-alih melonggarkan pengawasan terhadap masyarakat, Polres Lamongan justru makin getol memperketat terkait adanya penyakit masyarakat yang dapat mengganggu situasi keamanan dan ketertiban selama bulan suci ramadan.

“Selama ramadan, kita (Polres Lamongan) rutin mengawasi tempat pontsial adanya tindak kriminal, secara umum situasi kamtipmas di Lamogan kondusif. Namun demikian masih ada sejumlah kasus yang terjadi,” paparnya.

Sebelum ini, Polres Lamongan juga mengungkap 11 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil koplo.

Sementara itu, ratusan kendaraan roda dua terparkir di halaman Polres Lamongan dapat diambil seusai lebaran dengan syarat telah mengganti seluruh bagian motor modifikasi menjadi spek normal pabrikan.

Selain menggelar pres release cipta kondisi terkait pelanggar lalu lintas, Polres Lamongan juga menggelar 2 perkara pidana lainya, yakni pencurian dan penganiayaan dimuka umum.

Dalam kasus pencurian petugas telah mengamankan 2 tersangka yaitu Nofi Pahlawanto dan Dimas Mardiansyah keduanya warga Kec Kenjeran, Surabaya.

Keduanya diamankan petugas setelah melakukan dua pencurian di 2 TKP yaitu di rumah korban Pujianto warga Ds Dinoyo, Kec Deket, Lamongan dan Adhy Kurniawan jl Suwoko, Kel Jetis, Kec/Kota Lamongan.

Adapun kejadian tersebut pada Kamis (7/4/2022) dan Kamis (14/4/2022). Sedangkan gelar pres release lainya adalah perkara penganiayaan dimuka umum.

Dimana pelaku atau tersangka Guntur Setiaji warga Ds Kandangrejo, Kec Kedungpring, , Lamongan.

Sementara korbanya adalah Setiya Kurniawan, warga Ds Mojorejo, Kec Modo, Kab.Lamongan.(rul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini