Beranda Headline

Gelar Razia, Polres Bangkalan Garuk 122 Sepeda Motor

Anggota Polres Bangkalan Saat Menggelar Razia Kendaraan Bermotor (Suksesi Nasional.com / K - cong)

Suksesi Nasional, BANGKALAN – Selama sepekan gelar razia cipta kondisi (cipkon), Polres Bangkalan Madura garuk 122 unit sepeda motor.

Hal tersebut dilakukan untuk mencegah bursa peredaran hasil curanmor di luar daerah yang kerap dipasarkan di Madura, termasuk di wilayah hukum Polres Bangkalan.

Barang Bukti Sepeda Motor Hasil Razia Cipta Kondisi (Cipkon)

“Dalam sepakan giat Razia mulai Senin 22 hingga Sabtu 26 April – 2025 lalu, kami mengamankan 122 motor,” kata Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono dalam keterangannya Selasa (29/04/ 2025).

Hendro menyampaikan, puluhan personel gabungan antar Satfung di lingkup Polres, mulai dari Satlantas, Satsamapta, Satreskrim, satresnarkoba dan personel Polsek jajaran, serentak di turunkan.

Hingga kini, tim patroli razia gabungan, itu sudah menyisir sejumlah kecamatan. Diantaranya wilayah hukum Polsek Tanjung Bumi, Polsek Sepulu, Polsek Kokop, Polsek Blega, dan terakhir di wilayah hukum Polsek Kwanyar

Baca Juga :  Ops Zebra - 2024, Angka Laka Lantas di Jatim Turun 38 Persen

Hasilnya? Cukup melegakan. Tercatat 122 sepeda motor ( R2) berhasil diamankan, karena tidak bisa menunjukkan bukti dokumen kendaraan secara lengkap.

Bahkan 22 kendaraan roda dua ( R2) diantaranya tidak sesuai dengan identifikasinya, alias sama tidak dilengkapi oleh dokumen yang Syah. Diduga sepeda motor bodong hasil tindak kejahatan.

“Untuk ranmor yang tersisa, asalkan melengkapi tambahan dokumen kendaraan yang Syah, bisa segera diambil di Mako Polres Bangkalan,” jelas AKBP Hendro.

Hendro menambahkan, ada syarat lainnya, motor yang sudah dimodifikasi, harus dikembalikan pada bentuk asli pabrikannya.

Sebagian besar dari 122 motor yang diamankan digaruk di jalur Utara, yakni wilayah hukum Polsek Tanjung Bumi yang berbatasan dengan wilayah hukum Polres Sampang.

Baca Juga :  Kadiv Propam Polri Sidak Mapolrestabes Surabaya, Ada Apa ?

Dan kebanyakan memang milik warga Sampang. Karenanya, proses penyelesaiannya dipasrahkan kepada Polres Sampang.

Terakhir, AKBP Hendro menjelaskan, giat razia ranmor itu termotivasi oleh hasil ungkap 54 kasus curanmor oleh Polrestabes Surabaya, yang terjadi jelang Ramadan hingga 20 hari pasca Idulfitri 1446 H.

“Dari hasil pemeriksaan, kebanyakan tersangka yang ditangkap, mengaku hasil curanmor mereka dipasarkan di Madura. Termasuk Bangkalan,” ungkap AKBP Hendro.

Menyikapi info ini Polres Bangkalan segera gerak cepat. Kegiatan patroli gabungan segera digeber secara bergilir di wilayah hukum Polsek jajaran.

Targetnya untuk mencegah bursa peredaran sepeda motor bodong hasil curanmor di wilayah Hukum Polres Bangkalan.

Ke depan, kegiatan serupa Masih akan dimaksimalkan hingga merata diseluruh Polsek jajaran yang tersebar di 17 kecamatan.

Baca Juga :  Kadiv Humas Polri Terbitkan Aturan Terkait SOP untuk Seluruh Anggota Humas Polri

” Untuk itu, bagi warga yang keluar rumah mengendarai sepeda motor, jangan lupa bawa SIM dan STNK. Juga pakai helm standart,” pungkas AKBP Hendro.(**)

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini