Suksesi Nasional, Surabaya – Petugas Satres Narkoba Polres Tanjung Perak menggerebak rumah kos di jalan Simo Pomahan Baru Surabaya Senin 17 Oktober 2022 pukul 13:00 Wib.
Satu orang pria berinisial MR bin MR (28) diamankan beserta barang bukti puluhan poket narkoba seberat 3,10 gram, 1 bendel klip plastik,1 buah timbangan elektrik, uang tunai sebesar Rp 140.000 serta 1 buah Hp merk Oppo A33-W.
Penggerebakan dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba didaerah Simo Pomahan Surabaya.
Setelah bukti pentunjuk keberadaan pelaku dinyatakan cukup, polisi melakukan pengintaian.
Saat itu petugas mengetahui ada seorang laki – laki mencurigakan masuk kedalam kamar kos tersebut,” ujar Kasatres Narkoba Polres Tanjung Perak Surabaya AKP Hendro Utaryo kepada awak media Jum’at (28/10/2022).
Tak butuh waktu lama, sejumlah anggota menggerebek rumah kos tersebut dan berhasil menangkap pelaku tanpa ada perlawanan.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjung Perak untuk mengikuti proses hukum sesuai undang – undang yang berlaku.
Saat itu juga pelaku kami tahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini akan terus kita kembangkan untuk menangkap pemasok sabu – sabu tersebut,” ungkap AKP Hendro.(rus)


