Suksesi Nasional, Surabaya – Pelaku pembunuhan terhadap janda muda bernama Dian Tri Sivia alias Vita (24) warga Dusun Karangloh, Desa Gedangmas, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, pada Jumat 28 Oktober 2022 lalu akhirnya tertangkap.
Tubuh korban yang ditemukan tergeletak tak bernyawa di persawahan dengan sejumlah luka bacok, akhirnya bisa diurai tim gabungan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim dan Polres Lumajang.

Pelaku diketahui bernama Akhmad Revan, tinggal di Dusun Karetan Desa Kaliboto Kec. Jatiroto Kabupaten Lumajang Jawa Timur.
Pria kelahiran 27 tahun silam itu diringkus saat bersembunyi diwilayah Kecamatan Karangpenang Kabupaten Sampang-Madura.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal saat anggota Polsek Randuagung mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang meninggal di Dsn Karanglo Desa Gedangmas Kec Randuagung pada Jum’ at 28 Oktober 2022 lalu sekitar pukul 05:00 Wib.
Petugas kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan ditemukan korban sudah meninggal dunia dengan luka sobek dibagian tangan dan punggung akibat senjata tajam (sajam).
Korban ditemukan dalam posisi terlentang membujur ke arah utara diarea persawahan,” kata Kombes Pol Dirmanto saat konferensi pers di Mapolda Jatim Jum’at (09/12/2022).
Sementara itu Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono menyampaikan, tersangka yang diduga sebagai pelaku pembunuhan itu berhasil ditangkap oleh Jatanras Polda Jatim di Sampang Madura.
Korban merupakan seorang janda dan mempunyai hubungan khusus dengan pelaku atau suami siri,. Motifnya pelaku cemburu , sehingga dia tega menghabisi nyawa kekasihnya sendiri yang sedang hamil 5 bulan, ” jelasnya.
Setelah berhasil menangkap pelaku pembunuhan, tambahnya, pihaknya melakukan rekontruksi pembunuhan terhadap janda tersebut.
Sementara barang bukti yang berhasil kita amankan yakni 1 unit sepeda motor Honda Supra warna hitam, 1 buah celurit, pakaian terngka, 1 buah gelang monel, uang sebesar Rp 34.000 dan pakaian yang dipakai korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 340 KUHP subs pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara 20 tahun.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, warga Dusun Karanglo, Desa Gedangmas, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, dibuat histeris pada Jumat (28/10/2022) lalu.
Itu karena, seorang perempuan yang teridentifikasi bernama Dian alias Vita (24) warga setempat, ditemukan tergeletak tidak bernyawa di dekat atau tepi aliran sawah.
Tragisnya, selain ditemukan dalam kondisi meninggal, di sejumlah tubuh korban juga didapati luka benda tajam.(rus)