Beranda Headline

Jualan di Bahu Jalan, Tiga Pickup  di Tangkap Satpol PP  Manggarai

Suksesi Nasional, NTT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Manggarai mengamankan tiga unit kendaraan jenis pickup dan satu unit gerobak yang berjualan di bahu jalan depan gedung Manggarai Convention Center (MCC) Ruteng dan disamping Masjid pada Senin (22/07/ 2024).

“Dengan rincian satu unit gerobak yang berisi jeruk, satu unit kendaraan pickup berisi buah pepaya dan apel dan dua buah kendaraan pickup berisi buah kelapa muda.

Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Manggarai, Alexius Harimin, SP. kepada awak media menuturkan penertiban ini merupakan upaya terakhir yang dilakukan oleh instansinya setelah dilakukan peringatan berulang kali terhadap para pedagang yang sama.

“Dikatakan kasat Lexi, para pedagang yang kedapatan menjajakan dagangannya di pinggir dan bahu jalan oleh petugas polisi pamong praja akan diberi peringatan pertama dan dagangannya akan di tahan beberapa jam oleh petugas.

Jika melakukan pelanggaran lagi untuk kedua kalinya maka barang dagangannya akan ditahan selama 3,4 hari. Pelanggaran ketiga barang dagangan akan ditahan di kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Manggarai.

“Penahanan barang dagangan para pedagang hari ini merupakan batas akhir toleransi kami kepada para pedagang. Hari ini kami menahan dagangannya di kantor. Nanti kami akan bekerja sama dengan petugas kepolisian Resort Manggarai untuk bisa menahan juga kendaraan mereka,” ungkapnya.

Mereka yang barang dagangannya ditahan ini diminta datang kembali besok hari Selasa 23/7/2024 jam 10.00 untuk melihat apakah ada itikad baik atau tidak dari para pedagang. Mereka akan diberi pembinaan dengan harapan para pedagang tidak mengulangi lagi perbuatannya,” kata Lexi.

“Upaya penertiban ini merupakan perintah Undang-Undang sebagai mana yang tertera dalam Perda nomor 2 tahun 2016 terutama pasal 19 dan pasal 26. Pasal 19 berbunyi, setiap orang dilarang berjualan dan atau berusaha dijalan, trotoar, emperan toko, jalur hijau, taman, tempat umum kecuali atas ijin bupati atau pejabat yang ditunjuk.

Baca Juga :  Dulur Tunggal Kecer PSHW Tunas Muda Ranting Maospati Gelar Halal Bihalal

Pasal 26 berbunyi setiap orang dilarang;

“a. Meminta bantuan/sumbangan dengan cara dan atau alasan apapun, baik dilakukan sendiri-sendiri atau bersama-sama di jalan umum, angkutan umum atau tempat umum lainnya;

b. Menghimpun atau menyuruh orang lain dan atau bertindak untuk dirinya sendiri menjadi pengemis, pengamen, dan pengelap mobil untuk dimanfaatkan dan ditarik penghasilannya;

“c. Memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil;

d. Mengkonsumsi minuman beralkohol di tempat umum kecuali tempat yang ditetapkan oleh Bupati sesuai peraturan perundang-undangan

e. Melakukan pesta minum minuman beralkohol dan atau minuman lain yang memabukkan

“f. Membeli barang/makanan/minuman dari pedagang asongan di rumija (ruang milik jalan).

g. Melakukan tawuran

“h. Kebut-kebutan kendaraan bermotor

i. Memberi kesempatan untuk berbuat asusila

“j. Berkumpul atau bertingkah laku yang patut diduga berbuat asusila

k. Berbuat asusila di jalan, jalur hijau, taman dan tempat umum

“l. Menggunakan dan menyediakan atau mengunjungi bangunan atau rumah sebagai tempat untuk berbuat asusila.

Lexy menghimbau kepada seluruh masyarakat Manggarai untuk bisa mematuhi peraturan perundang-undangan yang ada demi terciptanya kenyamanan dan keamanan kita bersama.

“Mohon bantuan kita semua untuk mengingatkan seluruh keluarga, kenalan dan handaitaulan agar kiranya tidak membeli barang/buah/atau sejenisnya yang dijual dipinggir jalan baik yang digelar dipinggir jalan maupun yang menggunakan kendaraan roda 4.

Kecuali yang dijual keliling, sebab semakin banyak pembeli di jalan maka semakin banyak penjual yang memanfaatkan jalan sebagai tempat berjualan, sebaliknya semakin sedikit pembeli maka sedikit juga penjualnya.

“Bersama kita menjaga ketentraman dan ketertiban kota Ruteng”, pinta Lexy. (BeniL).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini