Suksesi Nasional, SURABAYA – Oknum anggota Polri Aiptu LC yang berdinas di Polres Pacitan terancam dipecat dengan tidak hormat (PTDH) jika terbukti melakukan pemerkosaan terhadap tahanan wanita.
Dia (Aiptu LC) saat ini sudah ditahan Bidang Profesi dan Pengemanan ( Bid Propam) Polda Jatim dan tinggal menunggu diproses sidang kode etik profesi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast, memastikan Aiptu LC terancam diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari kepolisian.
“Hingga saat ini Bidang Propam Polda Jatim telah memeriksa dan memproses pelanggaran kode etik oknum anggota Polres Pacitan berinisial LC, atas kasus dugaan pemerkosaan tahanan wanita,” kata Kombes Jules Abraham Abast kepada wartawan di Surabaya Senin (21/04/ 2025).
Pelaku berpangkat Aiptu tersebut, telah ditempatkan ditahanan khusus (Patsus) dan dinonaktifkan dari jabatanya sebagai pejabat sementara Kasat Tahti Polres Pacitan sejak seminggu lalu.
Polda Jatim memastikan Aiptu LC terancam sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH.
Menurut Abast, peristiwa ini dinilai menjadi evaluasi dan atensi dari Polda Jatim, agar memproses kasus ini dengan cepat.
Polda Jatim juga memastikan akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang terjadi dan dilakukan anggota.
Polda Jatim juga menyampaikan permintaan maaf kepada korban atas terjadinya kasus ini,” tegas Kombes Abast (rus)