Suksesi Nasional.com, NGAWI – Mutasi jabatan perangkat desa adalah perpindahan posisi jabatan perangkat desa yang dilakukan oleh kepala desa. Hal ini sebagai upaya penyegaran dalam pelaksanaan tugas-tugas pelayanan di desa, serta untuk menyesuaikan dengan struktur organisasi pemerintahan desa yang baru yang diatur oleh peraturan desa
Seperti halnya Pemerintah Desa (Pemdes) Simo, kecamatan Kwadungan kabupaten Ngawi yang telah melantik Purbo Setyawan sebagai Kasi Kesejahteraan yang mana dulu menjabat sebagai Kasi pemerintahan
Kepala desa Simo,Bpk. Hari Yanto mengatakan selalu beramanah dan bertanggung jawab
” Saya mengucapkan selamat kepada perangkat yang baru saya lantik ,semoga bermanfaat berjalannya pelaksanaan pemerintahan desa, ingatlah kita ini menjadi pelayan masyarakat oleh itu saya minta pada perangkat desa Simo, embanlah amanah dan tugas sebagai abdi masyarakat ,Layani masyarakat dengan baik”ujarnya saat sambutan
Saya berpesan,Lanjud kades perangkat yang baru saya Lantik bisa royalitas untuk menjalankan tugas sebagaimana tupoksinya dan bisa lebih mementingkan kepentingan tugas dari pada kepentingan pribadinya,” jelasnya
Disampaikan juga oleh Camat Kwadungan Bpk. Didik bahwa mutasi jabatan sudah hal biasa untuk penyegaran stutur pemerintahan,Mutasi dapat dilakukan untuk mengisi posisi jabatan yang kosong atau untuk menempatkan perangkat desa yang memiliki keahlian dan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan jabatan sesuai kebutuhan dan perundang-undangan” tandesnya
Pengambilan Sumpah Janji dan Pelantikan Perangkat Desa berlangsung di Kantor desa simo yang berlangsung pada 26 Juni 2025 di hadiri kepala desa beserta perangkat desa simo, ketua BPD beserta anggota, forkopimca Kwadungan dan ketua RT /RW .kegiatan berlangsung dengan lancar.(st)