Suksesi Nasional Kediri – Pengelolaan ADD (Anggaran Dana Desa) dan DD (Dana Desa) selalu menjadi perbincangan di lingkup masyarakat Kabupaten kususnya di Kabupaten Kediri terkait transparansi realisasinya. Rabu 31/3/2022 pukul 10.00 wib tepatnya di Balai Desa Sumberejo Kec. Kandat Kab. Kediri Jawa Timur.
Awak media sempat mempertanyakan terkait transparansi pengelolaan ADD (Anggaran Dana Desa) dan DD (Dana Desa) tahun anggaran 2020 dan 2021.
Diduga ada pembangunan di markup dan adanya penyimpangan pengelolaan anggaran yang diambil dari anggaran Dana Desa sebesar Rp. 235.088.000,- yang diketahui dari informasi penggunaan anggaran, saat di tanyakan langsung kepada Kepala Desa, Fauzi selaku Kades juga tidak mau menunjukan realisasi pembangunan anggaran tersebut “wes tidak ada masalah itu mas” Katanya.
Wartawan Suksesi Nasional saat konfirmasi kepada Moh Fauzi selaku Kepala Desa Sumberejo Kandat sempat bilang “semua sudah di monitoring, dan sudah di periksa tidak ada masalah mas dengan anggaran Dana Desa di Desa Saya” Jawabnya singkat.
Ditempat berbeda Rabu 31/03/2022 di kantornya Tarokan, Siswondo selaku Ketua LSM Gerak memberikan penjelasan terkait hal ini “Inikah yang dinamakan transparansi kepada masyarakat tentang dana dan anggaran desa, kalau kepala desanya saat dikonfirmasi menjawab kebingungan mana pertanggung jawabanya tentang APBDes tersebut.
Jika terjadi Markup maupun penyelewengan anggaran tersebut akan kita laporkan ke pihak-pihak terkait agar ditindak dengan tegas oknum Kepala Desa maupun Perangkat Desa yang menyalahgunakan anggaran tersebut” Terang Wondo sapaan akrabnya di Organisasi.
“Dugaan penyelewengan ini ditemui dari laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) desa Sumberejo pada tahun 2020 dan tahun 2021 yang mana disituasi pandemi Covid-19 harusnya bisa ditekan karena kegiatan banyak yang ditiadakan dan dialihkan untuk Covid-19 akan tetapi penggunaan anggaran seakan sama dari tahun sebelumnya malah anggaran meningkat untuk laporan kegiatan yang sama” Lanjutnya.
Wondi juga menambahkan “kita dari lembaga akan mengawal terus pengelolaan anggaran ADD dan DD kususnya di Kabupaten Kediri, transparansi harus sampai kepada masyarakat, jangan cuma dari Desa, BPD, Kecamatan, DPMPD, dan Inspektorat saja yang mengetahuinya.
Masyarakat juga berhak tahu sesuai dengan Undang-Undang KIP No. 14 tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik).
Diduga mark up bisa dilakukan melalui jumlah atau kuantitas pembelian yang tidak sama, bisa juga nota maupun stampel di kuitansi tidak sesuai dengan pembelian, kalau kita meminta salinan rincian pembelanjaan tidak diperpolehkan terus transparansinya dimana???
Banyak penyelewengan anggaran yang selalu ditutup-tutupi, dan kita akan layangkan surat resmi Permohonan Informasi untuk hal ini ke Dinas terkait dan apabila tidak ditanggapi akan kita sengketakan di PTUN (Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara).” pungkas Wondo. (Ndi)