
Suksesi Nasional, NTT – Kapolres Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) AKBP Suryanto kepada media ini melalui WhatsAppnya menegaskan akan segera gelar penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap jurnalis Firman Jaya.
“Ya, cepat lambat tergantung kecepatan kehadiran saksi-saksi. Yang pasti penyidik tidak ada libur dari tanggal 31 Maret 2025 ini”, ujarnya.
Malam ini (4 April-red), kata Kapolres Suryanto, mesti sudah gelar penetapan Tersangka tapi tergantung apa saksi-saksi yang dipanggil apakah sudah lengkap.
Dan mengarahkan media ini menanyakannya langsung kepada penyidiknya, IPDA Manasye. “Bisa ditanyakan kepada penyidiknya. Mohon bersabar pasti segera kami info progresnya”, pintanya.
Sampai berita ini ditulis belum ada keterangan resmi dari penyidik IPDA Manasye, ihwal belum ada penetapan tersangka kasus yang cukup menghebohkan ini.
Kapolres Suryanto mengatakan belum menetapkan tersangka, di tunggu saja. Nanti kami pasti release. Yang pasti kami lakukan proses sesuai prosedur dalam KUHAP.
Kapolres Suryanto mengatakan proses penanganan perkara pidana sesuai KUHAP yaitu adanya laporan polisi, telah dilakukan visum et prepertum, dilakukan pemeriksaan saksi korban, olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi terlapor, gelar perkara dan naik ke penyidikan.
Penanganan kasus dugaan penganiayaan wartawan media online, Firman Jaya oleh terduga pelaku Andre Kornasen, pemilik media Floreseditorial.com pada Senin (31/03/2025) sekitar pukul 23.00 wita di Borong, telah dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh Polres Manggarai Timur di Borong.
Tanggal 31 Maret 2025 malam, kasus tersebut dilaporkan ke Polres Manggarai Timur, gelar pada tanggal 1 April 2025, naik status ke tingkat penyidikan tanggal 2 April 2025.
Sementara Firman Jaya korban dugaan tindak pidana penganiayaan pada media ini tanggal 3 April 2025 mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menerima SP2HP. Kemarin 3 April saya sudah terimah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), kata Firman.
Firman Jaya berkata, “Tadi siang jam 10.00 pada 3 April saya di periksa kembali.
Selesai pemeriksaan pukul 1 siang. Status perkara ini sudah di tingkatkan ke tahap penyidikan”.
Hal yang ditanyakan saat pemeriksaan tanggal 3 April lalu,” kata dia, seputaran kronologis peristiwa pengeroyokan saya oleh AK CS.
Sejauh ini belum diinformasikan oleh penyidik terkait adanya penetapan tersangka. Mungkin usai gelar perkara, ungkapnya.
Firman berkata bahwa dirinya dikeroyok dan dianiaya oleh sekelompok orang yang datang di kosnya di Wolo Kolo, Kelurahan Kota Ndora, Kecamatan Borong pada Senin malam, 31 Maret, sekitar pukul 22.30 Wita.
Segerombolan orang itu, yang kemudian diketahui seorang wartawan, Andre Kornasen, bersama kawan-kawannya datang mengetuk pintu dengan keras sambil memanggil-manggil nama saya lalu memaksa masuk lewat jendela.
“Karena pintu diketuk dengan keras, saya minta teman untuk tidak buka. Kemudian, saya intip lewat jendela dan saya lihat ada Andre Kornasen, adiknya, dan salah satu orang lainnya sedang berusaha menggedor pintu,” katanya.
“Karena mereka tidak berhasil membuka pintu,” kata Firman, “Andre dan kawan-kawannya mencungkil jendela dan salah satu orang masuk lewat jendela.”
Karena ada yang masuk ke dalam kos, ia berusaha untuk keluar mencari perlindungan. “Saya keluar lewat jendela yang lain. Sampai di luar, Andre dan beberapa orang menahan dan meninju muka saya. Saya kemudian berusaha menghindar, tetapi mereka terus mengejar dan memukul saya,” katanya.
“Saya merasa pusing ketika mereka pukul saya dengan batu di bagian alis kanan hingga mengeluarkan banyak darah,” kata dia.
“Saya kemudian lari menuju rumah tetangga yang kebetulan saya sempat lihat pintunya terbuka. Sampai di dalam rumah, saya kunci semua pintu,” katanya.
Para pelaku, kata Firman, sempat berada di halaman kos selama sekitar 30 menit sebelum akhirnya mereka pergi. Apa sebenarnya alasan mereka menyerang anda?
“Sejauh ini saya belum tahu alasan mereka menyerang saya”. Dikatakan Firman, agar ada efek jera terhadap terduga pelaku, maka mereka harus diadili sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Firman menampik jika ada upaya Restoratif Justice (RJ) dari pihak terduga pelaku. Hal itu tidak akan terjadi, tegasnya.
Dan saya minta polres Matim, kalau segala tahapan lainnya sudah di lewati maka segera penetapan tersangka. Karena publik lagi menunggu, pinta dia. (Beni L)