Suksesi Nasional.com,Bondowoso-Sesuai dengan peraturan perundang-undangan baik Undang-undang (UU), Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan Peraturan Bupati (Perbup), tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) antara lain penegakan Perda (Peraturan Daerah), penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) serta perlindungan masyarakat (linmas).
Tetapi sangat di sayangkan banyak oknum Satpol PP yang menyalah gunakan wewenangnya sebagai penegak Perda dan menyelenggarakan ketentraman dan kertiban serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Perihal tersebut banyak di temui di Kabupaten Bondowoso,Jawa Timur seperti halnya dugaan Pungli yang dilakukan Kasat Pol PP terhadap sejumlah Toko modren,pasalnya kasat pol meminta Voucher kepada toko modern alasannya voucher tersebut untuk diberikan kepada anak buahnya.
Setelah Suksesi melakukan konfirmasi kepada Kasat Pol PP,melalui hp serulernya di tanya tentang voucher tersebut.
“Memang dulu pernah diberi voucher belanja tapi saya kembalikan dan diberikan ke teman-teman,saya tidak pernah minta Voucher .”terang Selamet,Kasat Pol PP,sabtu(19/3/2022).
Sementara keterangan dari beberapa toko Modren berbeda dengan keterangan Kasat Pol PP kepada Suksesi.
Selain rame tentang voucher,Kasat pol pp juga di duga meminta sumbangan berkedok HUT Satpol PP ke beberapa pengusaha yang ada di Bondowoso.
Setelah dikonfirmasikan kepada wakil bupati terkait penarikan sumbangan yang di lakukan Kasat Pol PP,begini kata wabup Irwan.
” Dibuat perlombaan- perlombaan dan memberangkatkan upacara ke blitar 1 pasukan,senin 21 maret puncak upacaranya.”terang wabup.
Wabup Irwan menambahkan.”Semua kegiatan sudah dilaporkan ke saya,Kegiatannya ada lomba yg diadakan antar OPD seperti tenis meja.”pungkasnya(hart).