Beranda Banyuwangi

Kasus Perusakan Rumah di Banyuwangi 9 Bulan Masih Jalan di Tempat

Kuasa Hukum : Kami Minta Atensi Kapolda Jatim dan Kapolresta Banyuwangi

Suksesi Nasional, Banyuwangi – Polresta Banyuwangi telah resmi menerbitkan Surat Perintah (Sprint Lidik) Nomor: SP.Lidik/620/V/Res.1.10/2022/Satreskrim, tanggal 09 Mei 2022 atas Pengaduan Masyarakat (Dumas) atas dugaan pengerusakan rumah, tertanggal 28 April 2022 atas nama pengadu Laily Fitria (40), warga Jl. KH. Abdul Wahid Lingk. Krajan, Kelurahan Kertosari, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim).

Hal ini diketahui dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) nomor B/143/SP2HP-2/II/RES.1.10/2023/Satreskrim, tertanggal 07 Februari 2023. Adapun isi dari pada SP2HP, Satreskrim Polresta Banyuwangi telah memeriksa sejumlah saksi, diantaranya: saksi pengadu Laily Fitria, DC, NH, SJ dan MRF.

“Kini, kami tinggal menunggu pemeriksaan teradu, berinisial ANS,” tegas Samsul Arifin SH MH kuasa hukum dari Laily Fitria, Selasa (14 Pebruari).

Menurut Samsul Arifin SH MH, kliennya (Laily Fitria) telah mengadukan ANS, warga Banyuwangi ke Polresta Banyuwangi atas dugaan pengerusakan rumahnya yang berlokasi di Jl. KH. Abdul Wahid Lingk. Krajan, Kelurahan Kertosari, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi. “Namun sampai sekarang perkara yang sudah 9 (sembilan) bulan ini belum ada kabar untuk dilakukan gelar perkara untuk naik status penyidikan dari pihak Polresta Banyuwangi. Kami berharap sekaligus memohon kepada Kapolda Jatim, Bapak Irjen Pol. Toni Harmanto dan Kapolresta Banyuwangi, Bapak AKBP Deddy Foury Millewa sekiranya bisa memberikan atensi atas perkara ini. Sehingga perkara ini segera mendapatkan kepastian hukum agar tercipta rasa keadilan bagi klien kami,” ucap Samsul Arifin SH MH, yang dikenal sebagai Ketua Umum (Ketum) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tirta Bumi, berkantor Jl. Raya Wonosobo- Srono, Kabupaten Banyuwangi, Jatim.

Baca Juga :  CV Sugeh Abadi Gelar Pesta Rakyat Bersama Pemkab Magetan

Pengakuan Laily Fitria, perkara ini bermula saat sekitar tahun 2021i Laily Fitria, ditemui NH dan ditawari biaya renovasi rumah berupa sedekah dari ANS. Tetapi tawaran itu ditolak Laily Fitria. Selang beberapa minggu kemudian, Laily Fitria pergi ke rumah saudaranya di pulau Bali. Ketika Laily Fitria di Bali, NH, sempat kembali menawarkan biaya renovasi rumah kembali, namun Laily Fitria tetap bersikeras untuk menolak.

Sepulang dari Bali, kali ketiganya Laily Fitria ditawari biaya renovasi oleh NH yang berasal dari dana sedekah ANS.

Akhirnya, Laily Fitria menerima tawaran NH dan ANS untuk menerima biaya renovasi tersebut. Selanjutnya, rumah Laily Fitria direnovasi diantaranya di bagian genteng dan penyangganya serta pintu dan jendela.
Sebelum dilakukan renovasi rumah, Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1281 atas nama Laily Fitria diminta ANS.

Baca Juga :  Kaki Pelaku Begal Guru yang Bawa Balita di Bangkalan ditembus Timah Panas Polisi

Selesai renovasi, NH menemui Laily Fitria untuk menyampaikan pesan dari ANS. NH menyampaikan pesan ANS, jika Laily Fitria menginginkan SHM-nya kembali. Maka Laily Fitria harus menyediakan uang sebesar Rp. 20 juta. Laily Fitria yang merasa tidak pernah merasa meminjam biaya renovasi rumahnya kepada ANS, belum punya uang dan tidak bisa mengembalikan uang yang dimaksud NH dan ANS.

Kemudian, Laily Fitria ditelepon ANS untuk segera mengembalikan uang biaya renovasi rumah sebesar Rp. 20 juta. Jika Laily Fitria tidak segera mengembalikan biaya renovasi, maka ANS akan membongkar rumah Laily Fitria. Lalu, pada tanggal 08 April 2022, terjadilah pembongkaran yang diduga perbuatan melawan hukum pengerusakan rumah milik Laily Fitria serta dugaan pengambilan perabotan di dalam rumah Laily Fitria, tanpa pemberitahuan dan seijin Laily Fitria.

Baca Juga :  250 Penghuni Tahanan Polda Jatim Ikuti Vaksinasi COVID -19

Seminggu, pasca pembongkaran rumah tersebut, NH dan DW yang mengaku suruhan ANS menemui Laily Fitria. NH dan DW mengembalikan SHM milik Laily Fitria. Saat mengembalikan SHM, NH dan DW minta damai dan berharap Laily Fitria memperpanjang masalah ini. “Namun karena merasa dirugikan atas tindakan atau perbuatan NH, DW dan ANS, terpaksa Laily Fitria mengadu ke Polresta Banyuwangi,” pungkas Samsul Arifin SH MH. (ist/aji)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini