Suksesi Nasional, Surabaya – Seorang pria diduga terlibat penyalahgunaan narkotika ditangkap aparat kepolisian di sebelah Alfamart Jalan Kalijudan Kota Surabaya.
Dari hasil pantauan dilokasi kejadian, pelaku diketahui berinisial AIF (30) warga Jl. Wonorejo Kel. Wonorejo Kec. Tegalsari Kota Surabaya.

Penangkapan lelaki yang berprofesi sebagai sopir pribadi berlangsung pada hari Sabtu 24 September 2022 pukul 22:00 Wib.
Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Surabaya IPTU Fauzi menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di sebelah Alfamart Jl Kalijudan ada seseorang membawa narkoba jenis sabu – sabu.
Informasi itu kemudian kita tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan pelaku.
Saat tiba dilokasi, kita melihat ciri – ciri orang yang kita curigai dan kita lakukan penangkapan.
Ketika digeledah, tersangka tidak bisa berkelit karena petugas menemukan barang bukti 1poket plastik kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0,29 gram,1 buah kunci kontak sepeda motor,1 lembar stnk, 1 unit sepeda motor Mio dengan Nopol N – 4647 – TDT warna hijau.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Barang haram itu rencananya akan dikonsumsi sendiri,” kata IPTU Fauzi kepada awak media Senin (03/10/2022).
Selanjutnya, pelaku kita bawa ke Mapolsek Pabean Cantikan untuk mengikuti pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada penyidik tersangka AIF mengaku pernah ditangkap anggota Polrestabes Surabaya dalam kasus yang sama pada tahun 2017 silam,” jelas Fauzi.
Akibat ulahnya, kini tersangka kembali berurusan dengan aparat penegak hukum.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dia terancam pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,”tandasnya.(rus)