Suksesi Nasional, Gresik – Kali ini Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Gresik kembali menangkap seorang pria Warga Negara Indonesia berinisial DS (33) asal Desa Tanjungan Kabupaten Bangkalan Madura.
Jauh – jauh menyeberangi selat Madura menuju ke Kabupaten Gresik pengedar sabu ini diringkus Buser Narkoba di kawasan terminal Malik Ibrahim sesaat pelaku turun dari perahu, Senin (01/02/2021) pukul 15.30 Wib.
Tanpa babibu, Polisi langsung menggeledah pria mencurigakan ini. Benar, satu plastik klip didalamnya berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu kepergok disimpan didalam bungkus rokok Chief bermaksud mengelabuhi petugas.

Tak berkutik, DS pun mengakui (dengan logat bahasa Madura) sabu didalam bungkus rokok itu miliknya yang dibawa dari pulau garam Madura.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan 1 buah Hp merk Advance warna hitam. Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Gresik guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto saat dikonfirmasi Suksesi Nasional.com, membenarkan anggotanya telah meringkus pengedar barang haram antar pulau tersebut.
“Tim Sat Narkoba Polres Gresik kembali melakukan penangkapan pengedar Narkoba, kali ini dari Bangkalan Madura hendak diedarkan di Kabupaten Gresik.
Namun nasib apes, pelaku keburu ditangkap polisi dan kini sudah ditetapkan menjadi tersangka,” kata Alumnus Akpol tabun 2001 tersebut.
“Berkat kejelian anggota, dari penggeledahan tersangka DS ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu siap edar seberat 0,44 gram disembunyikan didalam bungkus rokok di saku kiri celananya,” terang Arief Fitrianto Jum’at (05/02/2021).
Pihaknya juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi perihal pria mencurigakan asal Kabupaten Bangkalan tersebut.
Ia menegaskan, entah itu bandar, pengedar maupun pemakai Narkoba yang bermain diwilayah hukum Polres Gresik, kami tidak akan memberi toleransi dan akan kami libas,” ujar mantan Kapolres Ponorogo tersebut.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1)Subs. Pasal 112 (ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling sedikit 4 tahun penjara.” pungkasnya.(nardi)