Beranda Daerah

Keluhkan Warga “Legalitas Bangunan Permanen Berdiri Dibantaran Kali Lingkar Barat”

Suksesi Nasional Sumenep.-
Berdirinya bangunan dibantaran kali dipertanyakan masyarakat sekitar mulai dari ijinya sampai peruntukan bangunan permanen diatas bantaran kali.

Tepatnya diwilayah dusun toros Rt02/Rw01 didesa babalan kecamatan batuan lebih jelasnya arah jalan lingkar barat.

Hal berdirinya bangunan ilegal tersebut menurut sebagian besar warga sekitar sangat mengganggu bagi warga terutama pada waktu mau menyebrangi ataupun mau keluar menuju jalan utama.

Pasalnya menutupi atau mengurangi jarak pandang ketika mau melihat lalu lalang kendaraan dari arah yang berbeda sehingga akan memicu kecelakaan ketika jarak pandang terganggu.

Hingga masyarakat sekitarnya mempertanyakan prihal berdirinya bangunan tersebut mengenai legalitas dan peruntukan berdirinya bangunan tersebut.

Dari team media menelusuri adanya keluhan masyarakat yang merasa kurang nyaman akan berdirinya bangunan permanen yang masih belum diketahui siapa pemiliknya dan peruntukan bangunan tersebut.

Pada waktu yang tidak terlalu lama langsung melakukan konfirmasi kedinas pengairan by telpon dan langsung mendapat respon dari Kadis Pengairan Chainur Rasyid

Baca Juga :  Pemkab Lamongan Bersama Fornasmala Sinergi Membangun Desa

Kami mempertanyakan”apakah dinas pengairan memberikan ijin atau merekomendasi tentang berdirinya bangunan dibantaran kali dijalan lingkar barat desa Babalan”beliau menjawab kami tidak pernah memberikan ijin atas adanya bangunan diatas bantaran kali ditempat tersebut”pungkasnya.

Lantas siapakah yang merekomendasi atas berdirinya bangunan tersebut “Seraya beliau menjawab kami diarahkan untuk menanyakan pada Ribut kata Chainur Rasyid selaku Kadis pengairan.

Tak berselang lama kami juga segera menghubungi Ribut yang sampai saat ini belum bisa dihubungi dan siapakah Ribut.

Sampai saat ini kami belum menerima kejelasan dan penjelasan dari Ribut yang dimaksud atas arahan Kadis pengairan

Pertanyaan kami yang masih belum jelas sampai saat ini apakah bangunan tersebut memang menyewa lahan kepada dinas pengairan?

Dan siapakah yang membangun diatas bantaran kali tersebut?

Apakah ada kontribusi pada dinas pengairan sehingga dinas membiarkan adanya bangunan permanen diatas bantaran kali tersebut.
(DUK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini