Suksesi Nasional, Surabaya – Pasangan suami istri (pasutri) berinisial TE (33) dan NP (23) ditangkap polisi lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu – sabu. Keduanya ditangkap saat berada dirumah kontrakannya di kawasan Waru Sidoarjo Rabu (09/03/2022)sekitar pukul 13:00 Wib
Sejumlah barang bukti (BB) narkoba jenis sabu juga diamankan oleh pihak kepolisian.
“Barang bukti yang kita sita 1 palstik berisi sabu seberat 27,8 gram, 5 bungkus plastik klip, 1 buah timbangan elektrik, 1 buku catatan, 1 lembar ATM BCA dan 1 kotak hitam,” ujar Kasatres Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri Kamis (17/3/2022).

Daniel juga menjelaskan bahwa penangkapan kedua pasutri itu bermula dari laporan warga yang diterima oleh pihak kepolisian. Dari situ petugas kemudian mengintai TE dan NP.
Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, petugas mengetahui kedua pelaku saat berada dirumah kontrakannya dikawasan Waru Sidoarjo.
Pihak kepolisian lalu masuk dan melakukan penangkapan terhadap TE. Setelah kita lakukan pemeriksaan dan pengembangan, terungkap bahwa ternyata istrinya (NP) juga menjadi pengedar sabu.
Kita mencoba melakukan penggeledahan di rumah kontrakannya, ternyata menemukan sabu-sabu dan beberapa barang bukti lainnya. Saat itu juga keduanya kita bawa ke Mapolrestabes Surabaya,” terang Daniel.
Daniel mengaku hingga kini pihaknya masih terus menginterogasi TE dan NP. Dari hasil pemeriksaan sementara keduanya mengaku hanya sebagai kurir, namum pihak kepolisian tidak serta merta percaya begitu saja.
Akhirnya pasutri itu mengakui bahwa narkoba tersebut diperoleh dari seseorang berinisial SH yang hingga saat ini masih buron.
Barang haram itu diambil dari SH pada hari Selasa 08 Pebruari 2022 sekitar pukul 16:00 Wib. Sebelumnya SH menghubungi TE untuk memgambil orderan sabu sebanyak 30 gram.
TE kemudian berangkat bersama istrinya dan menemui SH di pintu keluar Pompa bensin jalan Arjuno Surabaya,” sebut Daniel.
Kini pasangan muda itu sudah kita tahan dan akan dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 12 tahun penjara,,’ tutup Daniel. (rus)