Beranda Headline

Kesit Joko Pamungkas: Berkas Persyaratan SKT PRIMA Nganjuk Sudah Lengkap

Suksesi, Nasional Nganjuk – Berkas  persyaratan mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Partai Rakyat Adil Makmur ( Prima) Nganjuk dinyatakan lengkap dan memenuhi sarat untuk mendapatkan SKT dari kesbang maupun dinyatakan sudah memenuhi persyaratan oleh ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk. Selasa (15-96-2021).

Kesit  Joko Pamungkas sekretaris Partai  PRIMA Nganjuk ,seorang yang turut crew yang mengantar pemberitahuan keberadaan Partai  Rakyat Adil Makmur di Kesbangpol Nganjuk, mengatakan bahwa  semua persyaratan  yang diminta Kesbangpol Nganjuk  sudah dinyatakan lengkap dan terpenuhi persyaratannya antara lain Surat Pengantar  kepada kepala Kantor  kesatuan Bangsa dan Politik perihal melaporkan DPC/DPK parpol, kemudian Surat Keputusan (SK) keputusan Tingkat Kabupaten serta surat keterangan domisili alamat sekertariat dari DPC atau DPK Parpol dari Lurah/kades/ camat setempat dan juga biodata ketua ,sekretaris , bendahara.

Sekretaris Partai Prima Kesit Joko Pamungkas Saat Menyerahkan Berkas di Kantor KPU Nganjuk

“ Semua sudah dinyatakan petugas pemeriksa dari kesbangpol lengkap mas, termasuk kelengkapan  foto copy KTP  ketua,  sekretaris , bendahara tak terkecuali surat pernyatan pengurus, bahwa tidak merangkap sebagai pengurus partai politik lain bermaterai,” ujarnya.

Baca Juga :  Irjen Pol Nico Afinta Tinjau Aktivitas Primkopol Polda Jatim

Pada kesempatan yang sama Kesit yang kala itu dipampingi beberapa pengurus DPK Nganjuk saat ditemui  usai bertemu dengan Ketua KPUD Nganjuk menerangkan bahwa   surat pemberitahuan Ke KPU sudah cukup lengkap  baik berkas dokumen Partai  sudah diterima dan tanda terima sudah ditandatangani ketua KPU dan Ketua DPK. Memang  ini partai Rakyat biasa mas, yang tetap mengutamakan gotong royong  yang inssaalloh akan menjadi alat untuk  memperjuangkan nasib  rakyat tandasnya.

Sementara Ketua KPU, Pujiono,  saat berpapasan dengan Suksesi Nasional menjelaskan sekilas soal tahapan pelaksanaan pemilu 2004 akan dimulai tahun 2022tahun depan. 

Kemudian hari ini  menurutnya  KPU masih inten melakukan  rapat rapa internal dengan anggota dan komisariat terkait  Tehnis, SDM serta pendanaan , yang jelas untuk partai  partai kedepan harus memperhatikan kuota keikutsertaan  kaum perempuan dan mempersiapkan julah kuota anggota yangditandai dengan foto copy KTP dan foto anggota untuk partai baru, karena kita menggunakan undang undang pemilu lama yakni UU no.7 tahun 2017, demikian  PUJiono (nur /sur)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini