Beranda Headline

Ketua DPD – PAN Tulungagung Yakin Mayoritas Publik Ingin Sistem Pemilu Terbuka

 

 

Suksesi Nasional, Tulungagung – Ketua DPDi PAN Tulungagung Fendi Yuniar Marhendra, SE. meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan secara saksama dalam memutuskan uji materi Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait perubahan sistem pemilu proporsional terbuka.

Menurut Fendi, proporsi masyarakat yang setuju agar pemilu tetap diselenggarakan secara sistem proporsional terbuka sama dengan banyaknya jumlah partai politik (parpol) di parlemen yang menyetujui sistem proporsional terbuka.

“Ya benar, DPD PAN Tulungagung dukung sistem proporsional daftar terbuka dan penetapan Caleg terpilih pada Pemilu 2024 berdasarkan suara terbanyak,” ucap Fendi (15/06/2023)

Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Tulungagung itu menambahkan, PAN tetap menggunakan sistem proporsional terbuka dalam Pemilu legislatif 2024 walaupun nantinya MK menetapkan pemilu sistem tertutup, jadi jangan ragu memilih Partai PAN. Fendi berpendapat bahwa partisipasi dan keadilan hanya dapat diwujudkan melalui sistem proporsional terbuka dalam pemilu sebagaimana arah demokrasi itu sendiri.

“Terbukti, selama ini masyarakat selalu merasa ikut ‘berpesta’ dalam setiap pemilu yang dilaksanakan,” kata Fendi

Baca Juga :  Pemerintah Daerah Apresiasi Pelaksanaan Musorkab Tanbu

Sesuai Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 168 Ayat 2.,meskipun nantinya ada hasil keputusan Makhamah Konstitusi yang berbeda, PAN tetap memakai sistem proporsional daftar terbuka pada Pemilu legislatif 2024. Dan Calon Anggota Legislatif terpilih adalah Caleg yang memperoleh suara terbanyak.

Lebih lanjut Fendi menjelaskan dalam hal itu pihaknya menindaklanjuti adanya surat instruksi dari DPP PAN Nomor: PAN/A/KU-SJ/060/IV/2023. Terkait sistem proporsional daftar terbuka dan penetapan Caleg terplih dalam Pemilu 2024 berdasarkan suara terbanyak.

“Surat instruksi itu ditandatangani oleh Pak Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal Eddy Soeparno,” terangnya.

“Perlu diingat, PAN merupakan partai yang pertama mendeklarasikan bahwa caleg yang terpilih sebagai anggota dewan yang mendapat suara terbanyak,” tutur Fendi

“Selanjutnya, Fendi mengatakan perlunya melanjutkan pemilihan dengan sistem proporsional terbuka karena itu diharapkan memperkuat posisi demokrasi dan posisi partai pada anggota legislatifnya masing-masing,” pungkas Fendi. (SA)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini