Suksesi Nasional, NTT – Tuduhan Kampanye hitam (black campaign) kepada Calon Bupati Manggarai periode 2024-2029 Maksimus Ngkeros yang berpasangan dengan dokter Marianus Ronald Susilo.
Paket Maksi-Ronal tidak membuat pasangan Maksimus Ngkeros-Ronald Susilo batal maju sebagai calon bupati dan wakil bupati Manggarai 2024.
Justru membuat paket Maksi-Ronal mendapatkan dukungan besar masyarakat Manggarai yang memudahkannya menang Pilkada. Hal ini disampaikan Edi Hardum dalam siaran pers pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Advokat dari kantor hukum “Edi Hardum and Partners” itu berkata bahwa yang diucapkan Maksi Ngkeros di Rampasasa adalah kampanye negative (negative campaign), bukan kampanye hitam (black campaign). Kampanye negative sah-sah saja dan dibenarkan secara hukum,” kata Edi.
Lebih lanjut Edi menuturkan, kalau pun nanti oleh majelis hakim Maksi Ngkeros dipaksanakan dinyatakan terbukti melakukan kampanye hitam sebagaimana dituduhkan, pasangan tersebut tidak bisa dibatalkan maju sebagai calon bupati/wakil bupati Manggarai 2024-2029.
Selain itu, pasangan ini juga tetap dilantik sebagai bupati dan wakil bupati Manggarai jika menang dalam Pilkada yang dilaksanakan 27 November 2024.
Kenapa demikian? Kata dia, pertama, Karena ancaman hukuman untuk peserta Pilkada yang terbukti melakukan kampanye hitam adalah minimal 3 (tiga) bulan penjara maksimal 18 bulan penjara dan atau denda Rp 600.000,00 – Rp 6.000.000,00 sebagaimana Pasal 187 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
Sementara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati dan atau calon wali kota dan wakil wali kota dibatalkan pencalonannya kalau, antara lain ;
Pertama, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye terbukti menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara.
Kedua, pasangan calon yang terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara.
Ketiga, Pasangan Calon terbukti menerima dan/atau memberikan imbalan dalam proses pencalonan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (Pasal 88 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota).
Oleh karena itu Edi Hardum, sebagai salah satu kuasa Hukum Pasangan Maksi-Ronald menyerukan dan menyatakan kepada semua masyarakat Manggarai, NTT, terutama kepada para pendukung Maksi-Ronald ;
1. Tuduhan kepada Maksi Ngkeros melakukan kampanye hitam akan kandas di Pengadilan kalau tetap dipaksakan dilimpahkan ke pengadilan; kami yakin hakim memutuskan tuduhan tersebut tidak terbukti.
2. Tetap tegar, semangat dan yakin pasangan Maksi-Ronald pasti menang Pilkada Manggarai.
3. Tetap bekerja keras mengambil hati masyarakat Manggarai untuk memilih pasangan Maksi-Ronald karena pasangan ini akan membuat Manggarai maju dan berperadaban.
4. Masalah hukum yang dituduhkan kepada Maksi Ngkeros akan dihadapi para kuasa hukum; para kuasa hukum akan melakukan perlawanan hukum yang professional.
5. Kami sebagai tim kuasa hukum menduga kasus ini sengaja dibuat untuk mengganggu konsentrasi pasangangan Maksi-Ronald serta tim karena lawan tahu pasangan ini adalah pasangan yang unggul dan menang. (B/L)