Suksesi Nasional, Surabaya – ZA (36) warga Jalan Kupang Gunung Jaya Surabaya ditangkap aparat Polrestabes Surabaya lantaran terbukti mengedarkan
barang haram narkotika jenis sabu.
ZA yang kesehariannya bekerja sebagai juru parkir (jukir) kerap mengedarkan narkoba jenis sabu di tempat tinggalnya di kawasan Kupang Gunung Jaya Surabaya.

Tersangka ZA yang sudah lama menjadi target operasi (TO) akhirnya tertangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
Penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat setempat yang menyebutkan di wilayah Kupang Gunung Jaya Kel. Putat Jaya Kec. Sawahan Surabaya, marak peredaran narkoba jenis sabu.
Dari laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengamatan. Kemudian pada Senin 14 Agustus 2023 pukul 06:00 Wib, kami lakukan penggerebekan dan berhasil menangkap ZA saat meracik sabu,” ujar Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri kepada awak media Kamis (21/09/2023).
Saat ditangkap, kata Daniel, polisi menemukan barang bukti (BB) berupa 48 poket sabu siap edar dengan berat 23,58 gram.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku kulak sabu-sabu itu dari seorang berinisial RO (DPO) pada Senin, 31 Juli 2023 sekira pukul 16.00 WIB, di daerah Kecamatan Labang Kabupaten Bangkalan Madura.
Mereka membeli sebanyak 1 poket sabu seberat 5 gram dengan harga Rp. 4.750.000. Serbuk kristal bening itu untuk dijual kembali dengan tujuan mendapatkan keuntungan,” terang Daniel.
Kini tersangka sudah meringkuk disel tahanan Mapolreatabes Surabaya dan terancam pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana 7 tahun penjara. (rus)