
JOMBANG, Suksesinasional.com – Dugaan puluhan siswa SMP Negeri 1 Kabuh, Kabupaten Jombang, mengalami keracunan setelah mengonsumsi Makanan Bergizi Gratis (MBG) mendapat perhatian serius dari Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM).
Ketua LBHAM, Gus Faiz, mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum tidak berhenti pada penanganan medis terhadap para korban, tetapi juga mengusut secara menyeluruh penyebab kejadian tersebut. Menurutnya, setiap dugaan gangguan keamanan pangan dalam program yang menyasar anak-anak harus ditangani secara serius, transparan, dan berbasis bukti ilmiah.
“Keselamatan manusia tidak boleh dikalahkan oleh target program, kepentingan distribusi maupun persoalan administratif. Kalau nantinya hasil pemeriksaan membuktikan adanya kelalaian atau pelanggaran standar keamanan pangan, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum,” tegas Gus Faiz.
Ia menilai, investigasi harus dilakukan secara menyeluruh. Tidak hanya mengambil sampel makanan yang dikonsumsi siswa, tetapi juga memeriksa bahan baku, air, peralatan, kebersihan tempat produksi, proses memasak, penyimpanan hingga mekanisme distribusi makanan kepada penerima manfaat.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah kejadian yang menimpa siswa benar berkaitan dengan makanan MBG atau terdapat faktor lain yang menjadi penyebab. Hasil pemeriksaan laboratorium dan penyelidikan aparat menjadi dasar utama untuk menentukan ada atau tidaknya unsur kelalaian maupun pelanggaran.
SPPG Bermasalah Harus Dievaluasi Total
LBHAM juga menyoroti keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berkaitan dengan distribusi MBG kepada para siswa.
Gus Faiz meminta pemerintah tidak ragu menghentikan operasional SPPG apabila berdasarkan hasil investigasi terbukti terdapat pelanggaran serius yang menyebabkan atau turut berkontribusi terhadap kejadian tersebut.
“Jika terbukti ada SPPG yang menjadi sumber masalah atau berkontribusi terhadap kejadian ini, operasionalnya harus dihentikan dan dievaluasi secara menyeluruh. Keselamatan penerima manfaat harus menjadi pertimbangan utama,” ujarnya.
Menurutnya, penghentian tersebut bukan semata-mata bentuk hukuman, melainkan langkah perlindungan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi sebelum seluruh standar keamanan pangan dipastikan terpenuhi.
Korban Jangan Dibiarkan Menanggung Kerugian Sendiri
Di sisi lain, LBHAM menegaskan bahwa para siswa yang menjadi korban harus mendapatkan perhatian dan pemulihan secara penuh.
Gus Faiz menyebut, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti terdapat kesalahan atau kelalaian dalam penyediaan makanan yang menimbulkan kerugian bagi korban, maka persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan secara administratif.
Ia menyinggung Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang pada prinsipnya mengatur tanggung jawab pelaku usaha terhadap kerugian konsumen akibat barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
Selain itu, Pasal 1365 KUH Perdata dapat menjadi salah satu dasar dalam persoalan perbuatan melawan hukum apabila seluruh unsur hukumnya terpenuhi.
“Korban memiliki hak untuk mendapatkan pemulihan atas kerugian yang dialami sepanjang dapat dibuktikan secara hukum. Biaya pengobatan maupun kerugian lain yang nyata tidak boleh diabaikan,” katanya.
LBHAM: Jangan Ada Impunitas dalam Program MBG
LBHAM menegaskan bahwa dukungan terhadap program pemerintah tidak berarti menutup mata terhadap kemungkinan adanya persoalan di lapangan.
Menurut Gus Faiz, justru program yang menyangkut pemenuhan gizi dan kesehatan anak harus memiliki standar pengawasan yang ketat. Apabila ditemukan pelanggaran, proses hukum harus berjalan tanpa melihat siapa pihak yang terlibat.
“Jangan ada impunitas dalam program MBG. Program pemerintah harus berjalan, tetapi keselamatan masyarakat juga harus dijamin. Kalau ada kelalaian, harus ada pertanggungjawaban. Kalau ada pelanggaran, harus ada penegakan hukum. Dan kalau masyarakat dirugikan, hak korban harus dipulihkan,” tegasnya.
Untuk itu, LBHAM mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum:
1. Mengusut secara transparan penyebab dugaan keracunan siswa SMPN 1 Kabuh.
2. Melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap makanan, bahan baku, air dan unsur lain yang berkaitan dengan proses penyediaan MBG.
3. Memeriksa seluruh rantai pengolahan dan distribusi makanan, termasuk standar kebersihan dan keamanan pangan.
4. Memastikan pihak yang terbukti lalai atau melanggar bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum.
5. Menghentikan sementara dan mengevaluasi SPPG apabila ditemukan pelanggaran serius yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
6. Menjamin seluruh korban memperoleh pelayanan kesehatan dan pemulihan secara optimal.
7. Memastikan hak korban atas kompensasi atau ganti rugi dapat diperjuangkan apabila terdapat dasar hukum dan bukti yang memenuhi.
8. Membuka hasil investigasi kepada masyarakat secara proporsional tanpa mengganggu proses penegakan hukum.
“Hukum harus hadir untuk melindungi korban dan memastikan kejadian serupa tidak terulang. Jangan sampai program yang tujuannya menyehatkan anak justru menimbulkan persoalan kesehatan karena lemahnya pengawasan. Keselamatan siswa harus menjadi prioritas utama,” pungkas Gus Faiz.(lil)




