Suksesi Nasional, Surabaya – Sidang lanjutan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dengan agenda Pemeriksaan setempat (PS) atau objek perkara oleh majelis hakim dilokasi rumah kawasan Citra Land Surabaya, Jumat (7/07/2023) lalu.
Mendadak dikejutkan dengan adanya penghuni atau penyewa yang sudah menempati rumah tersebut. Melihat hal ini, Justin Malau SH MH MKn. Kuasa hukum Pramono Judarto (86) selaku penggugat mengaku sangat kaget.
Perkara gugatan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Pramono Judarto menggugat Leonardo Sieto Bos agen Property (Tergugat 1), dan Soeninik Soesamto (Tergugat 2), Serta PT. Alam Galaxy Semesta perusahaan group pengembang Citra Land, (Tergugat 3), Selain ke 3 pihak tergugat, Pramono juga menggugat pihak lain seperti Notaris Erwin Kurniawan, dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1.
“Kami kaget dan heran, tiba-tiba saat PS dilakukan di objek perkara oleh majelis hakim, rumah yang masih sengketa kok bisa ada penyewanya. Sebelumnya, kami dan hakim ke lokasi, rumah itu masih kosong,” ujar pengacara Justin kepada awak media, Kamis (13/7/2023).
Sementara pihak tergugat 1 Leonardo melalui kuasa hukumnya, Pengacara Janaek Situmeang, SH., saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa bukan mendadak ada penyewa, itu sejak September 2022 sudah disewa dgn masa sewa selama 3 tahun.
“Ada surat perjanjian sewa menyewanya”, ungkap Janaek.
Dimana diketahui perkara ini bermula pada tahun 2015 Pramono Judarto dikatakan telah membeli rumah tersebut dengan total senilai Rp 805 juta, pemesanan unit dilakukan dari PT Alam Galaxy Semesta hingga dibayar lunas.
Proses surat-surat disebut telah ditanda tangani oleh tergugat 3 (PT.Alam Galaxy), dan dilakukan serah terima dari pihak Tergugat 3 kepada Penggugat. Bahkan rumah tersebut dikatakan telah terbit sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB), namun belum dibalik nama ke atas nama Penggugat selaku pembeli.
Seiring dengan berjalannya waktu, penggugat (Pramono Judarto) menyuruh temannya untuk melihat rumah tersebut dilokasi Perumahan Northwest Park Blok NB-9 Kawasan Citra Land Surabaya.
Namun alangkah kagetnya penggugat setelah diberitahu jika di rumah tersebut terdapat tulisan pada jendela kaca rumah dipasang spanduk kecil logo agen property “Era Kita” yang isi tulisannya “Rumah Dijual”.
Sementara dari pengakuan pihak tergugat Leonardo jika Pramono disebutkan telah menjual rumahnya senilai Rp 400 Juta, dan telah dibeli oleh Leonardo dan proses selanjutnya dilakukan di Kantor PT Alam Galaxy.
Ironisnya, Leonardo yang mengaku jika pembayaran rumah tersebut telah dilakukan melalui transfer ke rekening pihak lain bernama Soeninik Soesamto (tergugat 2) da bukan langsung pembayaran ke rekening Pramono sebagai pemilik rumah dalam hal ini sebagai Penggugat. {Dungs)
