Beranda Tulungagung

Musrenbang Desa Pakel Tahun Anggaran 2027, Pembangunan Tetap Jalan Meski Dana Terbatas

Tulungagung, Suksesi Nasional.com – Pemerintah Desa Pakel, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa di Balai Desa Pakel, Rabu (14/1/2026). Kegiatan ini merupakan lanjutan dari Musyawarah Dusun (Musdus) dan menjadi tahapan wajib dalam penyusunan perencanaan pembangunan desa.

Musrenbangdes tersebut membahas usulan pembangunan yang akan dimasukkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2027.

Kepala Desa Pakel, Ir. H. Bambang Widodo, mengatakan Musrenbang menjadi forum strategis untuk menjaring aspirasi masyarakat desa. Menurutnya, seluruh usulan yang disepakati akan menjadi dasar penyusunan program kerja pemerintah desa tahun mendatang.

“Musrenbang ini menampung aspirasi masyarakat terkait kebutuhan pembangunan desa yang selanjutnya akan dituangkan dalam RKPDes Tahun Anggaran 2027,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, keterbatasan anggaran pada Tahun 2026 menjadi salah satu tantangan pembangunan desa. Anggaran desa yang hanya berkisar 240–250 juta rupiah menyebabkan pelaksanaan pembangunan fisik belum dapat dilakukan secara maksimal.

Sementara itu, Camat Pakel Endik Eko Wahyudi, S.Sos dalam sambutannya menegaskan bahwa keterbatasan anggaran tidak menghentikan upaya pembangunan desa. Ia menyampaikan adanya Instruksi Presiden Nomor 9 dan 17 Tahun 2025 yang mengatur pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Melalui kebijakan tersebut, dana desa sebesar 500 juta rupiah dialokasikan untuk pembangunan dan permodalan KDMP. Program ini dinilai strategis karena bertujuan meningkatkan taraf hidup dan perekonomian masyarakat desa.

Baca Juga :  Kades Pencol Gelar Musrenbangdes, Bahas Program dan Kegiatan Prioritas Desa

Lebih lanjut disampaikan, sisa dana desa yang tersedia akan tetap dimusyawarahkan dan digunakan untuk pembangunan sesuai skala prioritas. Namun, pembangunan fisik diperkirakan masih terbatas akibat keterbatasan anggaran.

Camat Pakel menegaskan bahwa Musrenbang wajib dilaksanakan setiap tahun oleh pemerintah desa sebagai dasar perencanaan pembangunan. Pihak kecamatan bersama pemerintah desa akan mengawal usulan-usulan berskala besar agar dapat dibahas dalam Musrenbang Kabupaten Tulungagung.

Selain melalui APBDes, pemerintah desa juga diharapkan aktif mengakses sumber pendanaan lain, seperti pokok-pokok pikiran (pokir) anggota dewan serta dukungan APBD Provinsi Jawa Timur.

Menutup sambutannya, Camat Pakel menyampaikan optimismenya terhadap pembangunan Desa Pakel. Meski dana desa terbatas, ia berharap Kepala Desa tetap semangat, sehat, dan bekerja keras dalam mengawal pembangunan melalui berbagai jalur pendanaan demi kesejahteraan masyarakat Desa Pakel.

Berikut daftar usulan desa Pakel yang akan di bawa pada Musrenbang Kecamatan, anatara lain:

● Pembangunan Tembok Penahan Badan Jalan di RT 001 RW 003, hal ini dibutuhkan karena jalan bergelombang karena tidak ada pernahan jalan.

●Pembangunan Jalan Paving di RT 001 RW 002. Jalan berdebu becek menggenang air.

● Rehap DAM di RT 001 RW 003. Terjadi longsor karena perubahan cuaca, tanah mengering tergerus air yang melimpah dari curah hujan yg lebat. (Darno)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini