Suksesi Nasional, Surabaya – Eko Cahyo hanya bisa pasrah saat digelandang ke kantor Polisi. Pasalnya, lelaki berusia 24 tahun asal jalan Bogen Surabaya terbukti melakukan pencurian handphone milik seorang siswa di Surabaya.
Kejadiannya pada hari Senin 15 Agustus 2022 sekitar pukul 01:00 Wib disebuah warung kopi (warkop) Gion Kris jalan Memet S Kenjeran Surabaya.
Aksi pencurian itu terjadi saat korban baru selesai menutup warung kopinya dan bermain ponsel.

Karena tak bisa menahan kantuknya, korban kemudian tidur. Sementara 2 buah handphone dan 1 buah iPhone serta 1 buah Vape Hez ditaruh di atas mejanya.
Sekitar pukul 05.00 dini hari Wib, saat baru bangun tidur, korban melihat sejumlah handphonnya raib digondol maling.
Saat memeriksa sekitar lakasi, korban kaget melihat pintu belakang dan pintu samping warkopnya sudah dalam keadaan terbuka. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 15.500.000 ,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kenjeran AKP Soeryadi kepada awak media Selasa (16/08/2022).
Sebelum melakukan aksinya, kata Soeryadi, sekira pukul 02.00 Wib Eko berjalan mencari sasaran. Begiti melintas di jalan Memet Surabaya, Eko melihat Warkop Gion Kris dalam posisi tertutup.
Kesempatan itu tak disia – siakan oleh Eko. Ia langsung masuk melalui pintu belakang dan mengambil 2 buah handphone, 2 buah iPhone dan 1 buah Vape yang ada di atas meja.
Usai mengembat barang – barang milik korban, Eko langsung meninggalkan lokasi. Kesokan harinya, Eko pergi ke terminal lama Kenjeran Surabaya bermaksud untuk menjual barang hasil kejahatannya.
Namun apes, Polisi yang sudah lama memantau gerak geriknya langsung menangkap tersangka Eko dan dibawa ke Mapolsek Kenjeran Surabaya.
Saat itu juga, Eko ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 363 ayat ke 3 e KUHP tentan tindak pidana pencurian dan pemberatan (curat) ,” tutup Soeryadi. (rus)