Beranda Headline

Nyamar Jadi Pemudik, Kurir Ganja 42 Kg Ditangkap Polres Malang Kota

 

Suksesi Nasional, KOTA MALANG – Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Malang Kota menggagalkan peredaran ganja seberat 42 kilogram.

Kali ini, Polisi mengamankan seorang kurir yang menyamar sebagai pemudik berinisial MS (27) warga asal Gedangan Kabupaten Sidoarjo.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, MS ditangkap pada Kamis (04/04/2024) sekitar pukul 16.00 WIB di Exit Tol Waru Gunung Surabaya.

“MS ditangkap saat menaiki bus dengan membawa satu buah koper berisi 8 bungkus ganja seberat 42 kilogram yang sudah lakban coklat, dan satu buah HP merek Oppo warna biru,” ungkap Kombes Pol Budi Hermanto, Rabu (10/04/2024).

Kapolresta Malang Kota ini juga mengapresiasi kinerja Satresnarkoba Polresta Malang Kota yang berhasil menggagalkan peredaran ganja dalam jumlah besar.

Baca Juga :  Sejumlah Artis Ternama Ramaikan Pesta Rakyat Hari Bhayangkara di Monas Besok

“Penangkapan kurir narkoba dengan barang bukti ganja 42 Kg ini merupakan bukti keseriusan Polresta Malang Kota meski dibulan puasa kami tetap aktif dalam memerangi narkoba,”ujar Kombes Budi Hermanto.

Ia juga berharap dengan pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi para bandar dan pengedar narkoba dengan modus penyamaran menyesuaikan moment,” ungkapnya.

Sementara itu Kasat Narkoba Polresta Malang Kota, Kompol Harjanto Mukti Eko Utomo menyebut, penangkapan MS berdasarkan hasil pengembangan kasus sebelumnya.

“Penangkapan MS ini hasil penyelidikan dan pengembangan kasus pada bulan Maret 2024 lalu, setelah petugas meenangkap YL  dengan barang bukti 1 kilogram ganja.

 

Darai keterangan YL,  diperoleh informasi akan ada pengiriman ganja dalam jumlah besar ke Kota Malang,” ungkap Harjanto.

Baca Juga :  Pemkab Tanbu Gelar Pasar Murah

Dari pengungkapan tersebut, kami melakukan pengejaran terhadap MS yang menyamar seperti Pemudik ini, mulai wilayah Sumatera hingga Tol Trans Jawa hingga berhasil menangkap MS di Exit Tol Waru Gunung Surabaya

“Dari pengakuan tersangka, MS sudah melakukan pengiriman ganja sebanyak tiga kali. Pertama, pada bulan Januari 2024, MS mengirimkan 36 Kg ganja ke wilayah Kediri, Trenggalek, dan Malang. Kemudian di bulan Februari 2024, MS kembali mengirim 36 Kg ganja ke Jombang, Sidoarjo, dan Malang,” jelas Harjanto.

“MS membawa satu koper ganja langsung dari Aceh – Palembang, setelah itu naik bus tujuan Jember yang transit Kota Surabaya, kemudian melintas di Tol Waru Gunung yang menjadi lokasi penangkapan aksi ketiga kalinya ini dan berhasil kami gagalkan,” ujarnya.

Baca Juga :  Cabang Hifdzil Qur' an Golongan 1 Juz Tilawah Digelar Secara Virtual

Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya.

Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman mati atau pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya. (hum/rsd)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini