Beranda Headline

Nyambi Jualan Sabu, Montir Bengkel Motor Diciduk Satnarkoba Polrestabes Surabaya

 

Suksesi Nasional, Surabaya – EP (39) seorang montir bengkel motor di Jalan Kedung Mangu Kecamatan Kenjeran Surabaya diciduk anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Usut punya usut, pria yang tinggal dijalan Kedung Mangu Kelurahan Sidotopo Wetan Kecamatan Kenjeran Surabaya ternyata punya bisnis sampingan yakni mengedarkan narkob jenis sabu – sabu.

Barang haram sebanyak 18 poket siap edar itu ditemukan saat polisi menggeladah kamar kos tersangka EP.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka EP merupakan residivis. Pekerjaan sehari-harinya sebagai montir bengkel motor. Tak disangka, dia juga nyambi jualan narkoba jenis sabu,” kata Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri Kamis (30/03/2023).

Daniel manyebut, penangkapan EP bermula dari laporan masyarakat. Dan EP kita amankan pada Senin 13 Februari 2023.

Baca Juga :  Bupati Andi Rudi Latif Buka Audensi Kebijakan Percepatan Pembangunan Daerah Kabupaten Tanbu

Dari penggeledahan rumah kos tersangka EP, ditemukan 18 plastik klip sabu-sabu yang disimpan didam bantal dengan berat 4,46 gram.

Dengan mengenakan baju hitam lengan panjang dan mengenakan celana pendek levis, EP langsung diangkut menuju Mapolrestabes Surabaya,” ungkap Daniel.

Lebih lanjut, Daniel menjelaskan jika tersangka berencana mengedarkan sabu-sabu di Kedung Mangu Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya.

Dia tergiur dari bisnis barang haram itu, sehingga nekat nyambi menjadi pengedar.

Akibat perbuatannya, EP harus mendekam di balik jeruji besi. Tidak lagi menjadi montir bengkel motor.

EP bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Polres Tanjung Perak Gelar Patroli Skala Besar, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Kepada penyidik, tersangka EP mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari saudara CAK MAT pada Sabtu 11 Februari 2023, sekitar 12.00 WIB, di rel kereta api wilayah Demak Surabaya sebanyak 3 gram.

Serbuk kristal putih bening itu kemudian oleh tersangka dibagi menjadi 20 paket hemat, siap edar,” pungkas Daniel.(rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini