Suksesi Nasional, Surabaya – Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) ) Polrestabes Surabaya terus mengejar para pelaku penyalahgunaan narkoba di Kota Pahlawan. Meski mereka bersembunyi dilubang semut sekalipun.
Tak ada kata ampun, polisi akan terus memburu untuk menumpas baik pengguna maupun pengedar barang haram tersebut.
Untuk kesekian kalinya, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali menangkap seorang pengedar sabu yang bekerja sebagai sopir berinisial FM.
Lelaki berusia 39 tahun itu ditangkap di rumahnya daerah Sedati, Sidoarjo pada hari Rabu 13 Oktober 2021 yang lalu.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri mengatakan, barang bukti yang diamankan dari tersangka FM berupa sabu-sabu seberat 19,53 gram, 1 buah HP merk Samsung dan kartu ATM BCA.
“Penangkapan pelaku bermula saat kami mendapat informasi dari masyarakat, kumudian kita tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dengan membuntuti tersangka hingga ke kediamannya di daerah Sedati Sidoarjo.
Ketika hendak masuk ke dalam rumahnya, anggota kami langsung manangkapnya. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 19,53 gram,” jelas Kompol Daniel Marunduri Kamis (21/10/2021).
Kepada petugas, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang bernama PC yang saat ini DPO dengan harga sekitar Rp 15. 500.000. Serbuk kristal bening itu dikemas dan akan dijual kembali dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar.
Akibat perbuatannya tersangka dijebloskan ke ruang tahanan Mapolrestabes Surabaya dan akan dijerat Pasal Pasal 114 Ayat (2) Sub. Pasal 112 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.(rus)