Suksesi Nasional, Lamongan- Peredaran Narkoba masih marak di Kab Lamongan, terbukti meskipun dibulan ramadhan masih terus berlangsung adanya transaksi barang haram tersebut.
Hal itulah yang menjadi atensi Polres Lamongan (Satreskoba), untuk terus memerangi peredaran Narkoba dan Nakotika.
Sebagaimana dalam Ops Ketupat Semeru 2022 Polres Lamongan terus melakukan tindakan untuk meminalisir peredaran Narkoba di Lamongan.
Alhasil giat Ops yang digelar sejak awal bulan puasa tersebut, petugas berhasil mengamankan 13 tersangka dari 11 perkara. Adapun tersangka yang berhasil diamankan dengan barang bukti shabu diantaranya, Anton Cahyono, Rudi Heriyanto, Priyadi, Hasan Bisri, Ricki Adi P, Frendi, Bayu Pandawa, dan Hasan Hudin.
Sementara 2 tersangka dengam barang bukti dobel L yakni M.Ferdy Akbar dan Agung Guntur Saputra. Sedangkan M.Ali Mustaqim diamankan petugas dengan barang bukti Carnopen sebanyak 141 butir.
Dari daftar tersangka, petugas mengamankan di beberapa TKP, yaitu di wilayah Kecamatan Brondong, Maduran, Paciran, Sukodadi, Solokuro dan Kec Sugio. Saat dilakukan pengembangan petugas juga mengamankan tersangka saat di TKP Warung Kopi Dsn. Lowayu Ds. Lowayu Kec. Dukun Kab. Gresik.
Dari perkara tersebut diatas petugas berhasil mengamankan, 9,27 gram shabu, 141 pil carnopen, dan pil dobel L sebanyak 217 butir. Selain itu petugas juga mengamankan uang tunai, Rp 1,935.000, 13 unit HP berbagai merk, 1 timbangan elektrik, 2 kartu ATM, dan 7 unit motor, serta beberapa peralatan alat hisap.
Dihadapan awak media, AKBP Miko Indayana, mengatakan jika terangka yang diamankan petugas, saat Polres Lamongan menggelar Ops Ketupat Semeru 2022.
” Sejak awal bulan Ramadhan Polres melakukan giat tersebut, alhasil kami mengamankan 13 tersangka dari 11 perkara Narkotika. Adapun pengungkapan perkara tersebut di beberapa wilayah di Kabupaten Lamongan, ” kata Kapolres Lamongan, Senin (25/04/2022).
Peredaran Narkoba lanjut Kapolres Lamongan, ” Adalah salah satu perkara yang menjadi atensi kami, termasuk dibulan puasa ini, kami terus melakukan giat ini.
Digelarnya Ops Ketupat Semeru 2022, bertujuan memberikan kenyamanan dan keamanan ditengah masyarakat. Apalagi saat ini bulan ramadhan, kita menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa, ” tambahnya.
” Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 uu no 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sedangkan tersangka dengan barang bukti pil dobel L dan Carnopen, kami jerat pasal 197 dan pasal 106 ayat (1) UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara,” tegas Kapolres Lamongan.(rul)