Beranda Headline

Pasangan Kakak Ipar Ditangkap Polsek Asemrowo Gegara SS

 

Suksesi Nasional, SURABAYA – DE (41) dan HF, (39) diamankan anggota Reserse Kriminal ( Reskrim) Polsek Asemrowo Surabaya Jawa Timur.

“Pasangan kakak Ipar ini tertangkap basah menjual narkoba jenis sabu sabu (SS) pada Selasa 12 Juni 2024 pukul 06:00 Wib dikawasan Tambak Langon Surabaya.

FOTO = Barang Narkoba Milik Kedua Pelaku

Dari tangan para pelaku polisi menyita barang bukti 2 paket sabu dengan berat 1,856 gram,” kata Kapolsek Asemrowo Kompol Hegi Renanta melalui Kasi Humas Polres Tanjung Perak Surabaya IPTU Suroto Senin (24/06/2024).

“Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran sabu di daerah Tambak Langon Surabaya.

Berbekal adanya infirmasi itu, anggota Reskrim melakukan penyelidikan mengetahui keberadaan para pelaku.

“Petugas- pun langsung melakukan pengerebekan dan menangkap kedua tersangka, ternyata pasangan laki laki dan perempuan merupakan kakak ipar,” jelas IPTU Suroto.

Baca Juga :  Pemkab Lamongan Gelar Puncak Peringatan Harganas ke 31 - 2024

Dari hasil pemeriksaan sementara, mereka dikendalikan oleh pengedar inisial A saudara dari tersangka E .

“Tersangka A ini merupakan suami dari HF (istri) atau kakak kandung DE.

Mereka mengaku mengirim sabu dikendalikan oleh  A yang saat ini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Selama ini, DE mengelabui polisi dengan menyamar sebagai ojek online. Ia seolah-olah hendak mengantar barang, namun meranjau sabu-sabu.

Kami lakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan 2 paket sabu serta barang bukti lainnya.

“Usai ditangkap, para pelaku langsung digiring ke kantor Mapolsek Asemrowo Surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Suroto.

Atas perbuatannya mereka terancam 7 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini