Beranda Headline

Pasangan Kumpul Kebo Nekat Curi Motor, Nginap di Polsek Sawahan

Pasangan Sejoli Memakai Baju Tahanan Saat di Kantor Mapolsek Sawahan Surabaya (Foto Dok : Suksesi Nasional.com // M.Rusdi)

Suksesi Nasional, SURABAYA, – Tommy (34) dan kekasihnya Yasmin (38) harus berurusan dengan aparat Polsek Sawahan Surabaya Jawa Timur.

Usut punya usut, pasangan kumpul kebo yang tinggal di Jalan Gubeng Klingsingan  Surabaya, itu ditangkap usai mencuri motor di Jalan Putat Jaya Timur 3B Surabaya, Senin 10 Maret 2025.

Sebelum dibawa ke kantor Polisi, keduanya sempat diamankan warga setempat.

“Anggota langsung mengamankan yang bersangkutan guna proses lebih lanjut,” kata Kapolsek Sawahan AKP Kiki Tyas Titisari didepan para wartawan Senin (17/03/ 2025), petang.

Kiki menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula saat kedua tersangka mencari sasaran secara mobile mengendarai Suzuki Satria, Senin 10 Maret 2025, pukul 14.00 WIB.

Baca Juga :  KPU Kota Kediri Rampungkan Pelipatan & Sortir Surat Suara Pilkada - 2024

Saat melintas di Jalan Putat Jaya Timur Surabaya, mereka melihat Beat L 3383 AAH yang terparkir di pinggir jalan.

“Saat itu, kebetulan kunci motor itu masih menempel di rumah kontak. Mereka pun langsung berbagi tugas. Tersangka Tommy turun dan mengambil motor korban. Untuk wanita duduk di motor sarana,” tegas Kiki.

Setelah sukses menguasai motor korban, tersangka Tommy membawa kabur motor itu. Disusul, kekasihnya yang berkendara memakai motor sasaran di belakangnya.

“Mereka berkendara beriringan. Eksekutor di depan. Satu lagi di belakang,” terang dia.

Belum jauh meninggalkan lokasi, korban yang curiga ada suara geberan motornya, langsung keluar rumah. Benar saja, saat di luar, ia sudah mendapati motornya tak ada di lokasi.

Baca Juga :  Rakor Usulan Penambahan BBM, Kadis Dagri Tanbu Usulkan 5 Kecamatan

“Korban langsung mengejar dua tersangka sambil teriak maling,” kata Kiki.

Upaya korban tak sia-sia. Saat memasuki wilayah Banyuurip Kidul 1B Surabaya, warga dibantu polisi berhasil menghentikan laju motor kedua tersangka.

Kini pasangan sejoli ini terpaksa nginap dikantor Mapolsek Sawahan  Surabaya dan akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya.(rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini