Beranda Headline

Pasutri Asal Sidotopo ditangkap Polrestabes Surabaya Gegara Edarkan Sabu

 

Suksesi Nasional, SURABAYA – Pasangan suami istri (Pasutri) inisial AA (41) dan RR (35) asal Sidotopo Sekolahan Gang III Surabaya ditangkap Polisi gegara edarkan narkoba.

Mereka ditangkap dirumah kontrakannya pada Jum’ at 13 Desember 2024 pukul 23:00 Wib dengan barang bukti 20 paket sabu-sabu (SS) seberat 3,811 gram.

Barang Bukti Narkoba Milik Pasutri Diamankan Polisi (Foto Dok = Suksesi Nasional.com)

Penangkapan pasangan suami istri (pasutri) itu berawal dari laporan masyarakat setempat lantaran curiga dengan aktivitas yang dilakukan keduanya.

“Saat digeledah ditemukan 20 bungkus sabu dengan berat 3, 811 gram, alat timbang, sekrop, plastik klip kosong, serta dua ponsel merek Vivo yang diduga digunakan untuk transaksi,” kata Kasatres Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah dalam keterangannya Sabtu (11/01/2025).

Baca Juga :  Satlantas Polres Gresik Gelar “MLAKU JOL” Bersama Ratusan Driver Ojol di Posyan Ops Ketupat Semeru - 2025

Miftah menyebutkan, dari hasil interogasi terungkap bahwa pasangan ini memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial M alias UN, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Transaksi berlangsung di kawasan Bulak Banteng pada hari yang sama, sekitar pukul 21.00 WIB. Sabu senilai Rp2,5 juta itu rencananya dijual kembali dalam paket kecil seharga Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per paket,” kata Miftah.

“Kami sudah dua kali menerima barang dari M,” ujar AA. Ironisnya, pasangan ini mengaku keuntungan mereka adalah menggunakan sabu secara cuma-cuma.

Saat digeledah, pasangan tersebut tampak gelisah. Polisi menduga mereka sempat mengonsumsi sabu sebelum penggerebekan.

Temuan ini semakin menguatkan dugaan bahwa keduanya tidak hanya sebagai pengedar, tetapi juga pengguna,” beber Miftah.

Baca Juga :  Tiga Tahun Memimpin Lamongan, Bupati Yes Dianugerahi Penghargaan Inspiration Leadership

AKBP Miftah menambahkan, saat ini pihaknya masih memburu seorang pelaku yakni M alias UN yang merupakan pemasok barang haram itu kepada kedua pelaku.

Atas perbuatannya kedua tersangka terancam 20 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs atau Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Miftah.(rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini