Beranda Headline

Pasutri Digerebek Polresta Sidoarjo Saat Ranjau Sabu di Depan Manimarket

 

Suksesi Nasional, SIDOARJO – Sorang Pasangan Suami Istri (Pasutri) berinisial S dan AV ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, pada 17 April 2024 lalu.

Mereka ditangkap saat sedang meranjau sabu di depan Minimarket dikawasan Bangsri, Sukodono Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur.

Saat ditangkap AV dan suaminya S kedapatan membawa barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,18 gram.

Kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, bahwa pasutri ini telah mengedarkan sabu dengan sistem ranjau sebanyak delapan kali.

Setiap transaksi mereka mendapatkan uang sebesar Rp. 2,5 juta dari seorang DPO berinisial A,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, kepada awak media, Rabu (08/05/2024).

“Setelah dilakukan penggeledahan lanjutan terhadap pasutri tersebut, kata Cristian, didalam kamar kos ditemukan barang bukti sabu seberat 17,75 gram lengkap dengan timbangan beserta 10 pax klip kosong, “jelas Christian.

Baca Juga :  Turnamen Bola Voli Bupati Cup -2023 Warnai Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Kabupaten Ngawi

Polisi kemudian melakukan penggeledahan lanjutan ditemukan sabu seberat 48,73 Gram dan 69.91 gram.

“Sehingga total keseluruhan barang bukti sabu yang didapatkan anggota dari pasutri itu seberat 137,57 gram,” tambah Kombes Christian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman panjara seumur hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini