Beranda Headline

Pelaku Pembunuhan di Sokobanah Ditangkap Polres Sampang, Ini Motifnya

Pelaku Pembunuhan di Sokobanah Saat di Interogasi di kantor Polisi (FOTO Dok = Suksesi Nasional.com // K- cong)

 

Suksesi Nasional.SAMPANG–Peristiwa pembunuhan kembali terjadi di Desa Tamberu Daya Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang Senin 10 Maret 2025 sekira pukul 21.00 Wib

Kali ini menimpa seorang pria inisial KH (35) warga asal Dusun Larangan Badung Desa Larangan Badung Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan.

Pelakunya berinisial MS (30) warga Kampung Lon Bliker Desa Tamberu Daya Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Sampang AKBP Hartono kepada awak media di Mapolsek Sokobanah Selasa (11/03/2025).

Hartono menjelaskan, dari hasil penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) pelaku diketahui adalah MS warga setempat.

Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan memggunakan senjata tajam (sajam) jenis celurit yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar AKBP Hartono.

Baca Juga :  Segenap Pimpinan & Staf  DPRD Kab. Tulungagung Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November -2023

Peristiwa berdarah itu terjadi saat korban mengantarkan seorang perempuan berinisial IM (27) menggunakan mobil Toyota Avansa warna putih Nopol B 1679 ZUP dari Pamekasan menuju Dusun Bliker, Desa Tamberu Daya Kecamatan Sokobanah.

Saat kembali dari Pamekasan tiba-tiba datang tersangka MS langsung menyeret korban keluar dari dalam mobil kemudian melakukan pembacokan berulang kali ke tubuh korban hingga tewas.

“Korban berusaha menyelamatkan diri masuk kerumah salah satu warga. Namun nyawanya tidak tertolong akibat luka bacok dibagian punggung dan rusuk ,” lanjut AKBP Hartono.

Sementara motifnya, berlatar belakang asmara. MS tega menghabisi KH kerena diduga berselingkuh dengan IM istri dari sepupu MS yang saat ini bekerja di Malaysia,” jelas Hartono.

Baca Juga :  Operasi PPKM Mikro, Polsek Kenjeran Razia Caffe dan Sejumlah Warkop

Saat ini pelaku sudah berada di kantor Mapolres Sampang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“ Atas perbuatannya, pelaku sudah ditetapkam sebagai tersangka dan akan dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati,” pungkasnya. (K- cong)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini