
Suksesi Nasional.com, SUMENEP – Polisi akhirnya menangkap pelaku rudapaksa terhadap sejumlah santriwati disalah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura.
Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menuturkan, kasus rudapaksa itu terjadi pada tahun 2021 silam.
Saat itu, salah satu korban merupakan santriwati berinisial F diminta oleh pelaku untuk mengambil air dingin dan mengantarkannya ke dalam kamarnya.
Saat berada di dalam kamar itulah, pelaku bernama Moh Sahnan ( 51) melancarkan aksi bejadnya.
Korban takut untuk melawan karena tersangka adalah pemilik atau Pengasuh Pondok Pesantren.
“Usai melakukan rudapaksa, tersangka lalu menyuruh korban untuk tidak menceritakan kepada siapapun tentang kejadian itu,” kata AKP Widiarti,” Kamis (12/06/25).
Hasil pemeriksaan, tersangka MS melakukan perbuatan tak senonoh terhadap F tidak hanya saat itu.
Selang 5 hari kemudian, dengan modus yang sama, dia kembali melakukan perbuatan rudapaksa kepada korban.
Bahkan saat dilakukan pemeriksaan mendalam, korban perbuatan bejat MS bukan hanya satu anak.
“Hasil pemeriksaan ada 9 anak yang juga menjadi korban selain F,” sebut AKP Widiarti.
Kini tersangka telah berhasil diamankan di Polres Sumenep untuk proses lebih lanjut.
“Kini MS selaku Pengurus Ponpes tersebut sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Widiarti.
Sebelumnya tersangka MS sempat melarikan diri dan ditangkap oleh Satreskrim Polres Sumenep pada Selasa, 10 Juni 2025, sekira pukul 03.30 WIB, di Desa Kesambi Rampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo.
Akibat perbuatannya, MS dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidana 15 tahun penjara,” pungkas AKP Widiarti. (K-cong)