Beranda Daerah

Pembagian BLT Dana Desa di Pecuk Berjalan Kondusif

Suksesi Nasional, Tulungagung – Pemerintah kembali mecairkan bantuan sosial (bansos) BLT Dana Desa pada tahun ini. Alokasi 10% hingga 25% dana desa sebagai bagian dari upaya pengentasan kemiskinan ekstrem di desa. Hal sama juga dilakukan oleh pemerintah desa Pecuk kecamatan Pakel kabupaten Tulungagung.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) desa Pecuk menerima Bantuan Tunai Langsung (BLT) Dana Desa pada Senin (13/2/2023) pagi. Pembagian BLT ini bertempat dibalai desa Pecuk.

Hadir dalam pembagian BLT dana desa tersebut kepala desa Pecuk Mu’anam beserta perangkat desa, pendamping desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa Suasana pembagian BLT tampak teratur, setiap KPM dipanggil bergantian untuk menerima BLT.

Mu’anam kepala desa Pecuk saat ditemui mengatakan bahwa pembagian BLT Dana Desa pada kesempatan ini sebesar 900 ribu untuk bulan Januari, Februari dan Maret. “Kita serahkan BLT Dana Desa untuk tiga bulan sekaligus, yang bersumber dari dana desa tahun anggaran 2023 sebesar 900 ribu, sedangkan jumlah KPM ada 20,” terang Mu’anam.

Baca Juga :  Pemdes Pojok Campurdarat Salurkan BLT Dana Desa Bulan Maret

Lebih jauh Mu’anam menjelaskan kepada KPM bahwa setiap bulan menerima 300 ribu. “Jadi kita jelaskan kepada KPM bahwa perbulan akan menerima bantuan sebesar 300 ribu yang sumber anggarannya di ambil dari dana desa tahun 2023,” paparnya. “Berhubung ini diterimakan tiga bulan sekaligus jadi menerima 900 ribu,” imbuhnya.

Mu’anam berharap bantuan ini bisa digunakan dan dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. “Jadi saya berharap bisa memanfaatkan bantuan ini dengan bijak, manfaatkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” harap kepala desa ramah ini.

Sementara itu, Adib Bakhtiar sekretaris desa Pecuk menyampaikan bahwa penerima BLT-DD di tahun anggaran 2023 terdapat perubahan dari segi penerima. “Bukan lagi untuk penanganan Covid-19, melainkan untuk pengentasan kemiskinan ekstrem,” kata Adib sapaan akrabnya.

Baca Juga :  Ini Jawaban Bupati Atas Raperda Inisiatif DPRD

“BLT-DD tahun 2023 hanya bisa dialokasikan minimal 10% hingga 25% dari pagu anggaran Dana Desa (DD), hal ini sesuai dengan ketentuan Permendes Nomor 8 Tahun 2022 dan Permenkeu Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa,” tutup Adib. (Darno)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini