Suksesinasional.com JOMBANG — Pemerintah Kabupaten Jombang terus menunjukkan komitmennya dalam memperbaiki tata kelola investasi dan menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif. Hal ini dibuktikan dengan digelarnya rapat pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Peraturan Pelaksanaan PERDA Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2024 mengenai Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu (4/12/2025) di Aula Ruang Rapat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jombang.
Rapat strategis ini dipimpin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jombang yang menghadirkan berbagai narasumber dan pemangku kepentingan dari beragam sektor. Turut hadir akademisi dari Universitas Brawijaya yang memberikan penjelasan dari perspektif ilmiah, Bagian Hukum Setdakab Jombang yang mengurai sisi regulasi, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang menjelaskan teknis pemberian insentif pajak daerah. Selain unsur pemerintahan, kegiatan ini juga diikuti oleh sejumlah kepala OPD atau perwakilannya, pelaku IKM dan UKM, serta perwakilan masyarakat yang memiliki kepentingan terhadap pengembangan investasi di Kabupaten Jombang.
Plt. Kepala DPMPTSP Jombang Joko Triyono melalui Suwito dari Bidang Penanaman Modal menyampaikan bahwa sosialisasi rancangan regulasi seperti ini merupakan bagian penting dalam proses pembentukan kebijakan daerah. Menurutnya, setiap Perda dan Perbup yang telah ditetapkan harus tersampaikan secara jelas kepada masyarakat agar pelaku usaha, investor, dan masyarakat umum memahami substansi serta manfaat yang dapat mereka peroleh.
“Peraturan daerah ini nantinya menjadi landasan kuat bagi pemerintah dalam memberikan insentif dan kemudahan investasi. Karena itu, masyarakat harus paham apa saja fasilitas yang tersedia, mulai dari pembebasan pajak, pengurangan retribusi, hingga bentuk kemudahan administratif lainnya. Dengan begitu, tidak ada misinformasi dan semua pelaku usaha dapat memanfaatkan peluang ini,” ujar Suwito saat menyampaikan paparannya.
Ia juga menjelaskan bahwa Rancangan Perbup Pelaksanaan PERDA Nomor 7 Tahun 2024 ini merupakan aturan teknis yang sangat penting. Perda telah memberikan kerangka besar terkait insentif investasi, sedangkan Perbup akan mengatur lebih detail mengenai mekanisme, kriteria, prosedur pengajuan, dan tata cara verifikasinya. Selama belum ditandatangani Bupati Jombang, dokumen tersebut masih berstatus rancangan dan memerlukan masukan dari berbagai pihak untuk penyempurnaan.
Dalam forum diskusi, terlihat suasana interaktif yang produktif. Para peserta memberikan berbagai masukan konstruktif, terutama terkait kebutuhan pelaku usaha kecil yang sering kali mengalami keterbatasan dalam akses informasi dan pembiayaan. Pelaku IKM dan UKM menyampaikan harapan besar agar regulasi ini tidak hanya fokus pada investor berskala besar, tetapi juga memberikan peluang bagi usaha kecil yang menjadi penggerak utama ekonomi masyarakat.
Para narasumber dari akademisi juga menegaskan pentingnya penyusunan regulasi yang adaptif terhadap dinamika ekonomi modern. Menurut mereka, insentif investasi bukan hanya sekadar potongan pajak atau kemudahan administratif, tetapi juga harus mencakup ekosistem yang sehat, seperti iklim perizinan yang efisien, kepastian hukum, serta pendampingan yang berkelanjutan kepada pelaku usaha lokal.
Perwakilan Bapenda menambahkan bahwa pemberian insentif berupa pengurangan atau pembebasan pajak daerah harus dilakukan secara selektif berdasarkan kriteria yang jelas. Hal tersebut untuk menjaga stabilitas pendapatan daerah sekaligus memastikan bahwa insentif benar-benar diberikan kepada usaha yang memiliki dampak ekonomi tinggi dan berpotensi membuka lapangan kerja baru.
Sementara itu, Bagian Hukum menjelaskan bahwa penyusunan Perbup harus mengikuti mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang ketat. Proses ini meliputi harmonisasi, evaluasi, hingga penyelarasan dengan peraturan di tingkat provinsi maupun nasional agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.
Menjelang akhir kegiatan, Suwito menegaskan kembali bahwa tujuan utama pembahasan rancangan ini adalah menciptakan regulasi yang efektif, realistis, dan mudah diimplementasikan. Ia berharap Perda dan Perbup mengenai insentif investasi ini dapat menjadi daya tarik bagi investor luar sekaligus mendorong keberanian pelaku IKM dan UKM untuk terus tumbuh.
“Harapan kami, ketika aturan ini selesai dan disahkan, Jombang menjadi semakin kompetitif dalam menarik investor. Pada saat yang sama, kami ingin memberikan dorongan kepada pelaku usaha lokal agar terus berkembang. Inilah yang menjadi dasar pemikiran pemerintah daerah dalam menyiapkan regulasi ini,” tutupnya.
Rapat kemudian ditutup dengan kesepakatan untuk melanjutkan penyempurnaan draf Perbup sebelum diajukan ke tahap finalisasi. Pemerintah Kabupaten Jombang optimistis bahwa langkah ini akan membawa dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah, membuka peluang usaha baru, dan memperkuat posisi Jombang sebagai salah satu wilayah yang ramah investasi di Jawa Timur.(lil)

