Suksesi Nasional, NGAWI – Memasuki Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi kembali mengalokasikan anggaran untuk program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Ngawi sudah tahap verifikasi lapangan,ada 188 unit rumah yang akan di realisasikan di 17 Kecamatan , dari 19 Kecamatan.

Program ini didanai melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dana yang dialokasikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dari APBN untuk tujuan pemerataan keuangan
Kepala Dinas Perkim, M Maftuh, menyampaikan bahwa program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan menyediakan hunian yang layak, aman, dan sehat.(23/04/2025)
Program RTLH ini sebagai upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas hunian masyarakat, khususnya rumah-rumah yang kondisi fisiknya tidak memenuhi standar layak huni.” katanya
Pihaknya juga menjelaskan saat ini Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan dunia usaha dalam mendukung pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
” Kami terus berkolaborasi dengan pihak-pihak dunia usaha(rekanan) untuk mendukung, semoga dengan adanya program RTLH masyarakat dapat menempati tempat tinggal yang aman,nyaman” jelasnya
Masih menurut Maftuh penanganan RTLH bukan hanya menjadi tanggung jawab Dinas Perkim, namun juga melibatkan berbagai pihak lain, seperti Baznas, CSR, program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), dan Dana Desa (DD).
“Dengan keterlibatan berbagai pihak dalam program bedah RTLH ini, diharapkan semakin banyak rumah yang tidak layak huni dapat diperbaiki, sehingga dapat menjadi hunian yang layak untuk masyarakat,” pungkasnya.
Untuk memastikan akurasi data dan menghindari double accounting, Dinas Perkim melakukan validasi dan verifikasi (Verval) RTLH secara by name by address.
Selain itu, pihaknya juga menjalin komunikasi dan koordinasi dengan Kepala Desa untuk menentukan rumah-rumah yang akan diperbaiki. (mar)