Suksesinasional.com , Trenggalek – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan bupati terkait pelaksanaan program sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Trenggalek terus bergulir.
Pelaksana Harian (Plh.) Bupati Trenggalek, Syah Mohamad Natanegara, menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam rapat paripurna di Graha Paripurna Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Trenggalek, Senin (2/3/2026).
Usai rapat Syah menyampaikan bahwa semangat pengusulan Raperda tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Trenggalek dalam memberikan perlindungan sosial dan ekonomi kepada masyarakat, khususnya para pekerja di sektor formal maupun informal.
“Semangat dari diusulkannya rancangan peraturan daerah ini, tentu Pemerintah Kabupaten Trenggalek ingin memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat, utamanya pekerja di sektor formal maupun informal,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam aktivitasnya tenaga kerja di daerah senantiasa dihadapkan pada berbagai risiko sosial ekonomi, mulai dari kecelakaan kerja, sakit, kematian, hingga penurunan pendapatan di usia tua.
Tanpa jaminan sosial yang memadai, risiko tersebut tidak hanya berdampak pada individu pekerja, tetapi juga berpotensi mendorong keluarga yang bersangkutan jatuh ke dalam kemiskinan baru.
Meski program BPJS Ketenagakerjaan telah berjalan secara nasional, Syah mengakui bahwa cakupan kepesertaan, khususnya di sektor informal, bukan penerima upah, dan pekerja rentan, masih perlu ditingkatkan.
“Raperda ini merupakan manifestasi nyata komitmen pemerintah daerah untuk menciptakan jaringan pengaman sosial yang kokoh bagi masyarakat pekerja,” tegasnya.
Dengan adanya perda tersebut nantinya, ia berharap perlindungan sosial bagi pekerja dapat terwujud secara komprehensif, memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Hal itu juga disebut selaras dengan visi Bupati Trenggalek untuk mewujudkan Kabupaten Trenggalek yang adil dan makmur.
Sementara itu, Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi menyampaikan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan tindak lanjut dari penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi.
“Hari ini kita melaksanakan paripurna tindak lanjut dari pandangan umum fraksi. Jawaban sudah disampaikan oleh Pak Bupati, selanjutnya kita kembalikan ke teman-teman fraksi untuk diteruskan ke Pansus 3,” jelasnya.
Ia menambahkan, pembahasan akan ditindaklanjuti oleh Panitia Khusus (Pansus) sebelum dilakukan harmonisasi di tingkat provinsi, hingga nantinya dapat diundangkan menjadi peraturan daerah.
Karena menyangkut sektor ketenagakerjaan, Doding berharap perda ini bersifat inklusif dan mampu mewadahi seluruh disiplin ketenagakerjaan, baik formal maupun informal.
“Harapan kita inklusif, bisa mewadahi semua disiplin ketenagakerjaan, baik formal maupun informal. Semoga semua bisa terwadahi sehingga perjalanannya akan lebih mudah bagi dunia usaha, birokrasi, masyarakat maupun sektor swasta dalam melaksanakan perlindungan ketenagakerjaan,” pungkasnya.(sn).





