Beranda Headline

Pemkot Surabaya Buka Posko Aduan THR

Ilustrasi THR (Suksesi Nasional.com // M.Rusdi)

Suksesi Nasional, SURABAYA, – Jelang hari raya Idul Fitri,  Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR).

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya, Achmad Zaini mengatakan bahwa pelayanan posko pengaduan THR tersebut tersedia secara online maupun offline.

“Pengaduan THR offline bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor Disperinaker di Jalan Penjaringan Asri, Kecamatan Rungkut Surabaya,” kata Zaini saat dikonfirmasi awak media Selasa (18/03/2025).

“Sementara itu, jika ingin melakukan pengaduan online, bisa dilakukan dengan memindai barcode yang sudah kami sebar ke semua perusahaan dan pekerja,” ucap Zaini.

Zaini menyebutkan bahwa para pekerja bisa langsung mengadu apabila tidak menerima THR-nya sesuai dengan ketentuan.

Sementara itu, perusahaan juga bisa melapor setelah menyalurkannya.

“Pekerja yang akan melaporkan harus menyertakan bukti status hubungan kerja dengan perusahaan. Jika hubungan kerja sudah berakhir, laporannya tidak bisa diproses lebih lanjut,” ujarnya.

Baca Juga :  Ngembat HP Di Cafe M3, Pemandu Lagu Dikandangkan

Dengan demikian, Zaini meminta para karyawan yang belum menerima THR dan masih terikat kontrak dengan perusahaan agar segera melapor secara individu maupun kelompok.

“Setelah menerima pengaduan, kami akan memediasi kedua belah pihak (karyawan dengan perusahaan). Dari mediasi itu, nantinya kami berharap ada titik temu antara kedua belah pihak,” katanya.

Lebih lanjut, kata dia, posko pengaduan THR tersebut mengalami penurunan di periode 2023-2024.

Dia berharap, laporan pekerja yang belum mendapatkan haknya tersebut terus turun.

“Tahun 2022 hingga 2024, jumlah pengaduan berkurang. Tahun 2022 kami terima 21 pengaduan, 2023 jadi 26 pengaduan, namun pada tahun 2024 turun menjadi 11 pengaduan,” ucapnya.

Lalu, dari 11 aduan yang sudah dilayangkan oleh pekerja di tahun 2024 kemarin, 9 di antaranya sudah dibayarkan.

Namun, 2 laporan lainnya tidak dilanjutkan karena sudah bukan karyawan,” pungkasnya.(**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini