Suksesi Nasional, SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) bakal melakukan program pemutihan pajak administrasi kendaraan bermotor tahun – 2025.
Program pemutihan ini mencakup pembebasan sanksi administratif untuk beberapa kategori yakni, Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II).
Kemudian bebas sanksi administratif untuk keterlambatan PKB dan BBNKB. Lalu penghapusan PKB Progresif dan bebas denda SWDKLLJ untuk tahun lewat.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan, Pemprov Jatim setiap tahun rutin menggelar pemutihan pajak administrasi kendaraan.
Biasanya, setiap tahun digelar sebanyak dua kali.Untuk tahun ini, akan ada dua kali, yakni mendekati Hari Kemerdekaan RI, serta Hari Jadi Provinsi Jawa Timur.
“Jadi, pemutihan administrasi itu kan nanti saat kemerdekaan, biasanya bulan Juli, Agustus, September. Itu masuk tahap pertama,” kata Khofifah didepan para wartawan Senin (19/05/2025).
“Kemudian, kata Khofifah, dalam rangka peringatan hari jadi Provinsi Jawa Timur, yakni bulan Oktober, November, Desember itu masuk tahap kedua,” jelasnya.
Khofifah menambahkan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor diharapkan bisa meringankan beban masyarakat Jawa Timur.
Selain itu, dapat memberikan insentif bagi para wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu.
Program pembebasan pajak juga diharapkan mampu menambah pendapatan daerah dari sektor pajak,” pungkasnya.(**)