Beranda Headline

Penangkapan 55 Kontainer Kayu Ilegal, Gakkum KLHK Kemenhut Diminta Transparan

 

Suksesi Nasional, SURABAYA –Penangkapan 55 kontainer berisi kayu olahan berbagai jenis diamankan yang diduga ilegal oleh tim Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) dalam operasi penindakan kayu ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong Surabaya beberapa waktu yang lalu, kini menjadi topik perbincangan hangat dikalangan para penggiat kehutanan di Jawa Timur.

Pasalnya, penangkapan-penangkapan kayu ilegal asal luar jawa kerap terjadi atau dilakukan saat-saat jelang hari lebaran yang dimana kemudian ini menjadi rumor minor atau isu miring terkait waktu dilaksanakan penangkapannya atau diduga untuk mencari sangu THR ?

Kepala Dinas Kehutanan Jatim, Jumadi saat dihubungi menegaskan dan mempersilahkan media untuk ikut berperan mengungkapkan kasus kayu ilegal ini secara terbuka dan transparan ke publik.

“Jika untuk tindak lanjut, monggo silahkan ke Gakkum, menurut saya distorsinya harus diatasi ditingkat preventif, jangan terulang dan kuratif untuk opsi terakhir men-triger,” tegasnya

Selanjutnya kata Jumadi, Dishut hanya berperan sebagai tenaga ahli untuk membantu review ukur volume.

Baca Juga :  Polres Nganjuk Tangkap Dua Pemuda Kedapatan Bawa Pil Koplo

“Kita sudah undang Gakkum, UPT PPHH dan mungkin kita akan buka kontainer mulai senin depan,” ungkapnya.

51 kontainer tersebut berisi kayu olahan yang terdiri dari jenis kayu ulin, meranti, bengkirai dan rimba campur dari Kalimantan sebabyak 767 meoter kubik (m3) yang diduga berasal hasil tebangan liar.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani Direktur kepada media menegaskan bahwa operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat atas dugaan maraknya peredaran kayu ilegal.

Kayu ilegal yang diangkut dengan menggunakan Kapal MV Pekan Fajar dan Kapal KM Pratiwi Raya berlayar dari Pelabuhan Tanjung Redep, Berau, Kalimantan Timur yang berlabuh dan bongkar muatan di Pelabuhan teluk Lamong Surabaya.

“Kayu-kayu ilegal ini diduga berasal dari tebangan atau pembalakan liar,” ujar Rasio kepada media di Surabaya, Selasa (19/3/2024).

Selanjutnya, pada 7 Maret 2024, Tim Gakkum KLHK mengamankan 11 kontainer bermuatan kayu olahan sebanyak kurang lebih 161 meter kubik yang diangkut dengan menggunakan Kapal KM Pratiwi Raya.

Baca Juga :  Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar Desa Sarigadung Kabupaten Tanbu

“Setelah dilakukan pemeriksaan didalam 55 kontener tersebut maka diketahui bahwa 48 kontainer berisi kayu olahan gergajian chainsaw atau pacakan dengan dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) palsu dan SKSHH terbang,” ungkapnya.

Untuk sisa ketujuh kontainer lainnya, tambah Rasio, berisi Kayu olahan gergajian bandsaw dilengkapi dengan menggunakan dokumen SKSHH, namun sedang divalidasi keabsahannya.

“Hal ini masih Kami dalami dan diduga dari sisa tujuh kontainer tersebut juga menggunakan dokumen palsu,” tambahnya

Untuk tahap selanjutnya, tim penyidik Gakkum KLHK segera bergerak untuk mendalami dan menyelidiki berbagai pihak terkait yang diduga terlibat dalam kejahatan peredaran kayu ilegal tersebut.

“Disini kita tidak pandang buluh termasuk pemodal atau pemilik kayu dan atau penerima manfaat utama atau beneficial ownership dari kejahatan kayu ilegal asal Kalimantan tersebut akan kita tindak tegas,” tegasnya.

Saat itu menurut Sustyo Iriyono Plt Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK bahwa Pihaknya yakin, para pelaku kayu ilegal itu belum jera dan selalu mencoba berbagai cara melakukan kejahatan untuk mencari keuntungan dengan menghancurkan sumber daya alam hutan.

Baca Juga :  DWP Tanbu Gelar Pertemuan Rutin Dengan Tema, Pentingnya Memahami Kepribadian dan Etika

“Kami sangat berterima kasih atas kolaborasi dan dukungan dari pemangku kepentingan serta masyarakat dalam upaya pemberantasan aktivitas ilegal yang sangat merugikan masyarakat dan negara tersebut,” tegasnya

Dalam kasus ini, para pihak yang sudah diamankan dijerat dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 88 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 dan /atau Pasal 88 Ayat(1) huruf b Jo Pasal 14 huruf b Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 milyar.

Disamping penyidikan yang tidak kalah pentingnya adalah pengawasan barang bukti agar aman dari tindakkan penukaran oleh pihak-pihak yang sering bermain dengan barang bukti.

Sumber lain menyebut keberadaan peredaran kayu ilegal terjadi bukan saja saat jelang lebaran namun peredaran kayu ilegal diduga sudah menjadi rutinitas permainan para pengusaha nakal yang berkedok sebagai pengusaha ekspedisi. (dungs)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini