Suksesi Nasional.com Tanah bumbuBATULICIN — Unit Reskrim Polsek Satui yang didukung Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan seorang pria berinisial N (47) terkait dugaan tindak pidana penganiayaan berat di wilayah Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Pelaku ditangkap pada Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 01.30 WITA di Jalan Provinsi RT 007 Desa Sungai Cuka, Kecamatan Satui, setelah sempat menjadi target penyelidikan polisi.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya, S.I.K., M.Med.Kom., melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu Supriyo Sanyoto, membenarkan penangkapan tersebut dan menyebut pelaku kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Rabu (03/12/2025) sekitar pukul 11.45 WITA di Pos Security Tiga Serangkai PT PAMA Site Satui, Jalan Provinsi Desa Sungai Cuka.
Korban berinisial NM (32), warga Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten, saat itu sedang duduk dan berbincang di pos keamanan. Tiba-tiba, pelaku datang dan langsung menarik tangan serta kerah baju korban, lalu merangkul leher korban menuju area gudang.
Kapolsek Satui AKP Hardaya menjelaskan, pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam jenis parang dan mengayunkannya ke arah leher korban.
“Korban sempat menangkis sabetan senjata tajam tersebut sehingga mengalami luka pada tangan kanan,” jelas Hardaya.
Usai kejadian, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Satui. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
satu buah helm warna putih yang terdapat bercak darah, satu lembar surat visum et repertum, satu bilah senjata tajam jenis parang sepanjang 49 sentimeter beserta kumpangnya, satu bilah senjata tajam jenis keris sepanjang 29 sentimeter beserta kumpangnya, satu unit sepeda motor Yamaha RX King bernomor polisi DA 3882 CT warna merah.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Satui untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 354 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.( Rel ) Humas polres





